Wednesday, March 6, 2019

Regulasi, Kapasitas dan Kolaborasi Untuk Perlindungan Pekerja Perempuan dan Anak di Industri Sawit









Regulasi, Kapasitas dan Kolaborasi
Untuk Perlindungan Pekerja Perempuan dan Anak di Industri Sawit

Ringkasan Eksekutif
            Kurangnya regulasi, kapasitas dan kolaborasi untuk perlindungan pekerja perempuan dan anak di Industri Sawit dapat menjadi hambatan dalam memperkuat perekonomian serta menciptakan iklim usaha yang baik menuju industri berkelanjutan.  Permasalahan yang menjadi sorotan laporan lembaga internasional, dikhawatirkan akan mengganggu ekspor dan kemajuan dalam industri sawit ini sendiri. 
            Terdapat 3 masalah yang digarisbawahi sesuai dengan laporan-laporan tersebut, yaitu mengenai perlindungan terhadap pekerja perempuan dan anak, peraturan yang belum mampu mencakup dan menjangkau kepentingan pekerja, serta kerugian dan pelanggaran hak terhadap pekerja perempuan dan anak.
Pendahuluan
Industri Sawit merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. Sebagian besar kasus terjadi karena keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perundang-undangan maupun pemutusan hubungan kerja. Kemudian terkait status buruh/pekerja di perkebunan kelapa sawit, terdiri dari buruh tetap (Syarat Kerja Utama/SKU), buruh berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Buruh Harian Lepas (BHL) dan Kernet (Koalisi Buruh Sawit, 2018). Adapun yang mendapatkan hak jaminan sosial, perlengkapan kerja, tunjangan tetap dan berserikat hanyalah buruh SKU, sedangkan buruh dengan status PKWT, BHL dan kernet tidak mendapatkan hak tersebut. Sedangkan, menurut Sawit Watch, 2016 sebanyak 70% pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan buruh harian lepas (BHL).
            Sebagai penyumbang devisa negara tahun 2016 sebesar 239,4 triliun, ekspor sawit pada Januari-Desember 2016 sebesar 17,8 miliar dolar, yang jauh lebih besar dibanding ekspor non sawit yaitu 8,62 miliar dolar serta penyerapan tenaga kerja sebesar 8,4 juta orang di tahun 2015. Serta sebanyak 15-20 juta orang yang terlibat serta peran besarnya untuk perekonomian Indonesia, sudah saatnya Pemerintah lebih memperhatikan dan memberikan perlindungan yang layak terhadap buruh/pekerja khususnya perempuan dan anak yang terlibat dalam industri ini.
Deskripsi Masalah
Perlindungan pekerja anak dan perempuan di Indonesia merupakan salah satu isu yang penting untuk segera ditindaklanjuti, terkait Laporan Amnesty Internasional Tahun 2016 mengenai indikasi eksploitasi perempuan dan anak sebagai pekerja perkebunan yang membahayakan kesehatan dan keselamatannya dikarenakan lingkungan kerja dan tempat tinggal pekerja sawit yang buruk dan upah yang rendah di salah satu perusahaan perkebunan sawit multinasional . Dalam Laporan UNICEF 2016, disebutkan bahwa 4 juta orang perempuan dan 5 juta anak diperkirakan bekerja di perkebunan sawit di Indonesia.
Hal ini, juga terkait dengan peraturan yang belum mampu mewakili seluruh kondisi yang ada, khususnya dalam industri sawit, dimana 70% pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan buruh harian lepas (BHL), kemudian dengan adanya Kernet/Tukang Berondol, yaitu istri dan anak atau orang lain yang dibayar oleh permanen/asisten untuk bekerja membantu dan tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, sehingga status mereka tidak diakui karena kernet direkrut dan diupah oleh buruh panen (Koalisi Buruh Sawit, 2018). Perlindungan dan kepentingan terhadap BHL dan Kernet tersebut, belum dijelaskan secara spesifik dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PPKWT) sehingga sulit untuk diorganisir dan diawasi.
             Perempuan dan anak, adalah pihak yang paling dirugikan oleh status hubungan kerja tersebut, pada perempuan terdapat resiko kesehatan karena bersentuhan langsung dengan bahan kimia, karena sebagian besar perempuan terlibat pada proses pemupukan dan pemberantasan hama, serta hak cuti haid, cuti maternitas, cek kesehatan rutin, MCK layak dan laktasi juga tidak disediakan di lingkungan perkebunan, yang juga rentan akan pelecehan dan kekerasan fisik karena lokasi yang terisolir dan kurangnya perhatian perusahaan dan pengawasan pemerintah akan hal tersebut. Sedangkan dengan pekerja anak, sudah termuat jelas dalam Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa batas minimal anak berumur 13-15 tahun, yang hanya boleh melakukan pekerjaan ringan dengan maksimal waktu 3 jam perhari, ijin orang tua dan tidak mengganggu secara psikologis.
Rekomendasi Kebijakan
Terdapat tiga hal yang perlu direkomendasikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah untuk mengatasi permasalahan pekerja perempuan dan anak pada perkebunan sawit di Indonesia, yaitu mengenai regulasi, kapasitas dan kolaborasi, dengan alternatif sebagai berikut:
1.    Terhadap ketiadaan peraturan khusus pekerja/buruh perkebunan kelapa sawit, khususnya terhadap buruh dengan status PKWT, BHL dan Kernet direkomendasikan untuk menyusun dan membentuk regulasi yang melindungi pekerja/buruh khususnya perempuan sehingga dapat tercipta pekerjaan yang layak dalam sektor perkebunan kelapa sawit menuju industri yang berkelanjutan.
2.    Terhadap kurangnya pengetahuan dan kapasitas pekerja/buruh khususnya perempuan dan anak agar Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja, Pertanian dan Perindustrian dapat melakukan sosialisasi, edukasi maupun pendampingan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pekerja/buruh sehingga mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya serta bagaimana cara mengakses perlindungan melalui advokasi dan serikat pekerja/buruh dan memperjuangkan haknya dalam forum lembaga tripartit, yaitu lembaga bersama serikat pekerja/buruh, perusahaan dan pemerintah yang diwajibkan untuk dibentuk dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selama ini masih belum berjalan secara optimal.
3.    Terhadap perlindungan pekerja, dapat diantisipasi dengan memperluas kerjasama antara Pemerintah, Perusahaan, Serikat Pekerja/Buruh serta unsur-unsur masyarakat untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja/buruh khususnya terkait perempuan dan anak.

Kesimpulan
Momentum yang diharapkan adalah terjadinya perubahan terhadap strategi untuk melakukan kolaborasi lintas sektor yang dapat mewadahi semua stakeholder yang terlibat, baik kepentingan maupun tanggung jawabnya dalam menciptakan iklim yang baik dalam industri sawit. Sehingga kolaborasi tersebut dapat memperkuat keuntungan ekonomi di sektor kelapa sawit secara berkelanjutan, memperbaiki kondisi kerja dan kehidupan pekerja perkebunan yang layak serta memperbaiki citra sektor minyak sawit di Indonesia.
Adapun perubahan yang diharapkan adalah pada status pemenuhan hak pekerja PPWK, buruh harian lepas dan kernet, peningkatan pengetahuan dan kapasitas pekerja, serta perlindungan pekerja, khususnya perempuan dan anak.
Daftar Pustaka
International Labour Organization, 2018. Mempromosikan Kerja Layak di Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia, 16 Maret - Desember 2018.
Koalisi Buruh Sawit, 2018. Lembar Fakta Perlindungan Buruh Sawit Indonesia.
Perselisihan Hubungan Industrial. Konferensi Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata Universitas Tadulako Palu-Sulawesi Tengah, 12-14 September Tahun 2017.
Soleh, Ahmad. 2017. Masalah Ketenagakerjaan dan Pengangguran di Indonesia. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos, Vol 6. No.2 Juli 2017, 83-92.
Sudiarawan, Kadek Agus. 2017. Optimalisasi Fungsi Lembaga Kerjasama Bipartit Sebagai Forum Komunikasi dan Konsultasi Antara Buruh dengan Pengusaha dalam Upaya Pencegahan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

No comments:

Post a Comment