Telaahan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2016 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan
Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan
Usaha Milik Daerah Tahun 2017
Isi
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun
2016 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan
Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan
Usaha Milik Daerah merupakan Peraturan yang dibuat dalam rangka melaksanakan
gerakan Satu Instansi Satu Inovasi guna mempercepat peningkatan kualitas
pelayanan publik, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik
negara, dan badan usaha milik daerah yang diwajibkan untuk menciptakan minimal
1(satu) inovasi pelayanan publik setiap tahun, dalam rangka mendorong hal
tersebut, diselenggarakan pula kompetisi inovasi pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi. Di dalam Peraturan ini, terdapat pula 2 lampiran, lampiran pertama
tercantum pedoman kompetisi inovasi pelayanan publik dan yang kedua agenda
penyelenggaraan kompetisi pelayanan publik.
Lampiran
I Peraturan ini, mencantumkan mengenai Pedoman Kompetisi Inovasi Pelayanan
Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017 dimana termuat latar belakang,
yaitu bagaimana peraturan ini menjadi sebuah upaya untuk percepatan peningkatan
kualitas pelayanan publik dalam rangka memenuhi harapan masyarakat, juga
mendorong persaingan sehat antar instansi dan daerah serta memenuhi penilaian
pelayanan publik yang baik (pelayanan prima) sehingga diperlukan adanya
kompetisi inovasi pelayanan publik.
Satu
Instansi, Satu Inovasi adalah gerakan yang mewajibkan kepada setiap K/L, Pemda,
BUMN, BUMD untuk menciptakan inovasi pelayanan publik, yaitu terobosan jenis
pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau
adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara
langsung maupun tidak langsung. Dengan
kata lain, tidak mengharuskan suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup satu
pendekatan baru bersifat kontekstual baik berupa inovasi pelayanan publik dari
perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang
ada.
Kompetisi
inovasi pelayanan publik ini, merupakan kegiatan seleksi, penilaian dan
pemberian penghargaan yang diberikan kepada inovasi pelayanan publik yang akan
diberikan kepada inovasi pelayanan publik dengan adapun kegiatan tersebut
ditunjang dengan sistem informasi kompetisi inovasi pelayanan publik (Sinovik),
yaitu sistem berbasis web yang memuat jaringan informasi dan dokumentasi.
Dimana diakses oleh 3 administrator, yaitu administrator kementerian
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Admin Kementrian), yaitu
pejabat yang ditugaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi untuk mengelola Sinovik, Administrator Kementerian/Lembaga
dan BUMN (Admin Lokal K/L dan BUMN) adalah pejabat yang ditugaskan untuk mengelola
usulan inovasi serta membuatkan ID Pengguna dan Sandi bagi penghubung UIP
melalui Sinovik, dan Administrator Pemerintah Daerah (Admin Lokal Pemerintah
Daerah), yaitu pejabat yang ditugaskan oleh pimpinan pemerintah daerah untuk
mengelola usulan inovasi pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah dan
BUMD serta membuatkan ID Pengguna dan Sandi bagi penghubung UIP (Unit Inovasi
Pelayanan Publik) melalui Sinovik.
Adapun Unit Inovasi Pelayanan Publik (UIP) adalah satuan kerja pelayanan
publik mulai dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah di lingkungan K/L,
Pemda, BUMN dan BUMD yang mengajukan proposal inovasi pelayanan publik serta
terlibat pula penghubung UIP, yaitu pejabat/pegawai yang ditugaskan oleh
pimpinan unit inovasi pelayanan publik yang bersangkutan untuk mengajukan
usulan inovasi pelayanan publik melalui Sinovik.
Persyaratan
dalam melakukan inovasi pelayanan publik ini, adalah memberikan perbaikan
pelayanan publik, memberikan manfaat bagi masyarakat, dapat dan/atau sudah
direplikasi, berkelanjutan, serta inovasi sudah dilaksanakan minimal 1 (satu)
tahun. Dimana tujuan menyelenggarakan kompetisi ini adalah menjaring inovasi
pelayanan publik dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik
negara dan badan usaha milik daerah, menetapkan inovasi pelayanan publik yang
diberikan penghargaan dalam rangka peningkatan inovasi pelayanan publik serta
menggunakan inovasi pelayanan publik yang terpilih sebagai bahan untuk
melakukan transfer pengetahuan/replikasi inovasi pelayanan publik.
Dalam kategori inovasi, terbagi pada
4 (empat) kategori yaitu tata kelola pemerintahan, meliputi salah satu atau
lebih unsur partisipasi, akuntabilitas, partisipasi, transparansi, efektivitas
dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, kualitas regulasi, penegakan hukum,
ketertiban sosial, dan kontrol terhadap korupsi dalam pelayanan publik, Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Perbaikan kesejahteraan sosial dalam
penyelesaian masalah-masalah sosial, dan Pelayanan langsung kepada masyarakat
yaitu pelayanan yang dilaksanakan melalui kontak langsung dengan masyarakat
yang manfaatnya dirasakan langsung.
Dalam
rangka pengelompokkan tersebut, keikutsertaan dapat dilakukan dengan satu
inovasi pelayanan publik hanya dapat diajukan dalam satu kategori maupun satu
inovasi pelayanan publik kemungkinan dapat memenuhi lingkup lebih dari satu
kategori, namun wajib memilih salah satu kategori yang paling dominan.
Kemudian, inovasi pelayanan publik
tersebut, harus pula memenuhi kriteria sebagai berikut, yaitu:
1. Memperkenalkan
pendekatan baru, yaitu memperkenalkan gagasan yang unik, pendekatan yang baru
dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaan yang unik,
atau modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, dalam rangka
penyelenggaraan pelayanan publik.
2. Produktif,
yaitu memberikan bukti hasil implementasi.
3. Berdampak,
yaitu memberikan manfaat terhadap peningkatan atau perubahan kondisi dan
sebagai daya ungkit terhadap percepatan peningkatan kualitas.
4. Berkelanjutan,
yaitu memberikan jaminan bahwa inovasi pelayanan publik terus dipertahankan,
diimplementasikan, dan dikembangkan dengan dukungan program dan anggaran, tugas
dan fungsi organisasi serta hukum dan perundang-undangan.
Kriteria di atas, haruslah disusun serta
diajukan dalam sebuah proposal dimana hal hal yang dinilai adalah sebagai
berikut:
Hal Yang Dinilai dan Bobot
Penilaian
|
Deskripsi
|
A.
Analisis
Masalah (5%)
|
1. Apa masalah yang dihadapi sebelum
dilaksanakannya inovasi pelayanan publik ini?
|
-
Uraikan
situasi yang ada sebelum inovasi pelayanan publik ini dimulai, paling banyak
500 kata.
-
Apa
saja masalah utama yang perlu diselesaikan?
-
Kelompok
sosial mana saja yang terpengaruh, dan dalam hal apa?
|
B.
Pendekatan
Strategis (20%)
|
2. Siapa saja yang telah mengusulkan
pemecahannya dan bagaimana inovasi pelayanan publik ini telah memecahkan
masalah tersebut?
|
- Paling banyak 600 kata, ringkaskan tentang
apa dan bagaimana inovasi pelayanan publik ini telah memecahkan masalah yang
dihadapi.
- Uraikan strategi yang telah dilakukan,
termasuk tujuan utama dan kelompok sasarannya.
|
|
3.
Dalam hal apa inovasi pelayanan publik ini kreatif dan inovatif?
|
-
Paling banyak 200 kata, jelaskan bahwa inovasi pelayanan publik yang diajukan
ini bersifat unik dan mampu menyelesaikan masalah dengan cara-cara baru dan
berbeda dari metode sebelumnya serta berhasil diimplementasikan.
|
C.
Pelaksanaan dan Penerapan (35%)
|
4. Bagaimana strategi pelaksanaan
inovasi pelayanan publik ini?
|
-
Paling banyak 600 kata, uraikan unsur-unsur rencana aksi yang telah
dikembangkan untuk melaksanakan inovasi pelayanan publik ini, termasuk
perkembangan dan langkah-langkah kunci, kegiatan-kegiatan utama serta
kronologinya.
-
Unggah rencana aksi tersebut (ukuran berkas maksimal 2 MB atau kurang dari 5
halaman).
|
|
5.
Siapa saja pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan?
|
-
Paling banyak 300 kata, sebutkan siapa saja yang telah berkontribusi untuk
desain dan/atau pelaksanaan inovasi pelayanan publik ini, termasuk pegawai
negeri sipil yang relevan, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, LSM,
sektor swasta, dan lain-lain
|
|
6.
Sumber daya apa saja yang digunakan untuk inovasi pelayanan publik ini dan
bagaimana sumber daya itu dimobilisasi?
|
-
Paling banyak 500 kata, sebutkan biaya untuk sumber daya keuangan, teknis,
dan manusia yang berkaitan dengan inovasi pelayanan publik ini.
-
Bagaimana inovasi pelayanan publik ini dibiayai dan siapa yang mendukung
pembiayaan tersebut?
|
|
7.
Apa saja keluaran (output) yang paling berhasil?
|
-
Paling banyak 400 kata, sebutkan paling banyak lima keluaran konkret yang
mendukung keberhasilan inovasi pelayanan publik ini.
|
|
8. Sistem apa yang diterapkan
untuk memantau kemajuan dan mengevaluasi inovasi pelayanan publik ini?
|
-
Paling banyak 400 kata, uraikan bagaimana pelaksanaan inovasi pelayanan
publik ini dipantau dan dievaluasi.
|
|
9. Apa
saja kendala utama yang dihadapi dan bagaimana kendala tersebut dapat
diatasi?
|
-
Paling banyak 300 kata, uraikan masalah utama yang dihadapi selama
pelaksanaan inovasi pelayanan publik ini beserta cara penanggulangan dan
penyelesaiannya.
|
D.
Dampak Sebelum dan Sesudah (25%)
|
10.
Apa saja manfaat utama yang dihasilkan inovasi pelayanan publik ini?
|
-
Paling banyak 700 kata, uraikan dampak dari inovasi pelayanan publik ini.
-
Berikan beberapa pembuktian /data yang menunjukkan dampak/manfaat dari
inovasi pelayanan publik ini.
|
|
11.
Apa bedanya sebelum dan sesudah inovasi pelayanan publik ini dilaksanakan?
|
-
Paling banyak 700 kata, uraikan perbedaan sebelum dan sesudah inovasi
pelayanan publik ini dilakukan.
-
Unggah dokumen pendukung yang berupa gambar disertai dokumen lainnya sebagai
bukti perbedaan tersebut.
|
E.
Keberlanjutan (15%)
|
12.
Apa saja pembelajaran yang dapat dipetik?
|
-
Paling banyak 500 kata, uraikan pengalaman umum yang diperoleh dalam
melaksanakan inovasi pelayanan publik ini, pembelajarannya, dan rekomendasi
untuk masa depan.
|
|
13.
Apakah inovasi pelayanan publik ini berkelanjutan dan direplikasi?
|
-
Paling banyak 500 kata, uraikan bagaimana inovasi pelayanan publik ini sedang
dilanjutkan (misalnya dalam hal berkelanjutan secara keuangan, sosial dan
ekonomi, budaya, lingkungan, kelembagaan dan peraturan).
-
Jelaskan apakah inovasi ini sedang direplikasi (transfer of knowledge) atau
didiseminasi untuk seluruh pelayanan publik di tingkat instansi, daerah,
nasional dan/atau internasional.
-
Jelaskan bagaimana inovasi pelayanan publik ini dapat direplikasi.
|
Setelah
proposal disusun sesuai dengan kriteria di atas, maka proposal tersebut dapat
diajukan oleh Penghubung UIP secara online kepada Admin Lokal melalui situs
resmi kompetisi yaitu www.sinovik.menpan.go.id,
kemudian admin lokal melanjutkan penyerahan proposal kepada Admin Kementerian,
atau melakukan koreksi sebelum menyerahkan kepada Admin Kementerian secara
online.
Kemudian, mekanisme seleksi terdiri
dari:
1. Penilaian Tahap I (Seleksi
Administrasi) ; Untuk dapat memenuhi kualifikasi sebagai nominasi, inovasi
pelayanan publik yang diusulkan akan melalui penilaian tahap I yaitu seleksi
administrasi. Seleksi administrasi dilakukan oleh Admin Kementerian secara
sistem, dengan memperhatikan:
a. Relevansi dengan salah satu
kategori inovasi;
b. Kelengkapan proposal inovasi
pelayanan publik pada aplikasi online;
c. Telah diimplementasikan minimal
1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan inovasi pelayanan publik
sampai dengan pendaftaran secara online;
d. Menyertakan rencana aksi dalam
satu tahun terakhir;
e. Menyetujui pernyataan bahwa
keterangan yang disampaikan dalam proposal inovasi pelayanan publik adalah
benar.
2. Penilaian
Tahap II (Desk
Evaluation) :Penilaian
tahap II dilakukan oleh Tim Evaluasi sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Penilaian tahap II menghasilkan daftar pendek hasil penilaian
proposal inovasi pelayanan publik, yang dilakukan sebagai berikut:
a. dilakukan secara individual oleh
Tim Evaluasi dengan catatan setiap proposal inovasi pelayanan publik dinilai
minimal oleh 2 (dua) orang Evaluator; dan
b. nilai rata-rata yang diberikan
sesuai urutan besaran nilai dan ditetapkan yang mempunyai nilai tertinggi,
dengan mempertimbangkan jumlah proposal yang masuk serta keterwakilan kelompok
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan
usaha milik daerah.
3. Penilaian Tahap III : Pada
penilaian tahap III Tim Panel Independen, setelah mendengar pertimbangan dari
Tim Evaluasi, menentukan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017 berdasarkan
daftar pendek hasil penilaian tahap II. TOP 99 tersebut akan menerima bimbingan
perbaikan proposal inovasi pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perbaikan proposal inovasi pelayanan
publik dimaksud untuk menyempurnakan proposal dan menyertakan dokumen pendukung
sebagai berikut:
a. Referensi dari 2 (dua) instansi
penerima manfaat atau pemangku kepentingan yang relevan dan terkait lainnya,
yang setidaknya menunjukkan capaian penting dari inovasi pelayanan publik yang
diajukan dan mengapa layak memperoleh penghargaan dan menjadi acuan bagi
transfer atau replikasi kebijakan reformasi birokrasi;
b. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
(apabila ada);
c. Penyertaan publikasi lainnya
akan memberikan nilai tambah terhadap proposal inovasi pelayanan publik yang
diajukan (apabila ada).
4. Penilaian Tahap IV (Presentasi
dan Wawancara) : Penilaian presentasi dan wawancara dilakukan sebagai berikut:
a. Admin Kementerian mengundang
inovasi pelayanan publik yang lolos untuk menyampaikan presentasi sekaligus
wawancara di hadapan Tim Panel Independen.
b. Masing-masing anggota Tim Panel
Independen memberikan penilaian secara individual.
c. Hasil penilaian presentasi dan
wawancara merupakan nilai rata-rata yang diberikan oleh anggota Tim Panel
Independen.
Tingkat Implementasi
Dalam
kompetisi inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan mulai dari 27 Oktober 2016 hingga Juli 2017 ini, telah
mendaftar sebanyak 3.054 inovasi yang terdaftar di Sistem Inovasi Pelayanan
Publik (Sinovik), yang kemudian hasil seleksi administrasi, terdapat 1.373 ke
tahap selanjutnya, yang kemudian terpilih 150 proposal dengan nilai tertinggi
untuk kemudian terpilih Top 99 Inovasi kemudian diseleksi lagi sampai Top 40
Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017.
Adapun animo keikutsertaan
Kementrian/Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD dalam kompetisi ini meningkat dari
tahun ke tahun, yaitu dari tahun 2014 sebanyak 515 inovasi, pada tahun 2015
sebanyak 1.184 inovasi dan tahun 2016 sebanyak 2.476 inovasi. Hal ini menandakan bahwa semakin banyak
instansi yang tertarik dan tertantang untuk terus menerus melakukan inovasi
pelayanan publik setiap tahunnya.
Salah satu contoh penerapan inovasi
pelayanan publik yang dilakukan di Pemerintah Kota Pontianak yang termasuk
dalam Top 40 Tahun 2017 Inovasi Pelayanan Publik adalah Inovasi BCL, yaitu
Bisnis Cakep Lalu Lintas Lancar, yang merupakan konsep menata masyarakat supaya
tertib berlalu lintas dan parkir terutama di kawasan perdagangan atau bisnis,
diantaranya Jalan Diponegoro, Tanjungpura dan Agus Salim. Aktivitas lalu lintas yang sangat padat ini
sering mengalami hambatan dan cenderung semrawut karena adanya : 1) Aktivitas
parkir di badan jalan yang bercampur antara kendaraan roda dua dan roda empat
serta menggunakan separuh badan jalan, 2) Aktivitas naik turun penumpang di
sembarang tempat, 3) Aktivitas bongkar muat barang di sepanjang kawasan, dan 4)
Terbatasnya jumlah petugas untuk mengawasi kawasan tersebut sepanjang
waktu. Dalam implementasinya, pendekatan
yang diambil merupakan gabungan dari pendekatan konvensional dalam mengatasi
permasalahan lalu lintas dan memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi
yang terdapat pada smartphone. Melalui
aplikasi smartphone yang terhubung dengan kamera pengawas (CCTV) yang dipasang
pada titik tertentu dan dilengkapi dengan pengeras suara, personel Dinas
Perhubungan dapat memantau, mengawasi, menyampaikan informasi, arahan,
perintah, maupun peringatan secara langsung kepada pengguna jalan agar
mengikuti ketentuan berlalu lintas.
Apabila tidak diindahkan, petugas yang sedang berpatroli dapat langsung
digerakkan karena keberadaannya terpantau melalui GPS (Global Positioning
System) dan dapat dihubungi dengan mudah melalui radio panggil (HT). Kondisi
tersebut telah mengurangi intensitas kehadiran petugas, sehingga petugas dapat
lebih diberdayakan dan jangkauan pelayanan menjadi semakin luas.
Hambatan
Menurut Mulgan and
Albury dalam Muluk, 2008, hambatan dalam inovasi dapat dikarenakan oleh 8
(delapan) hal yaitu:
1.
Penolakan untuk menutup program yang gagal;
2.
Terlalu mengandalkan figur yang kuat sebagai sumber inovasi;
3.
Ketersediaan teknologi tetapi terhambat budaya maupun aturan organisasi;
4.
Tidak ada penghargaan/insentif untuk berinovasi maupun mengadopsi
inovasi;
5.
Tidak ada keterampilan yang memadai dalam mengambil resiko maupun dalam
melakukan perubahan manajemen;
6.
Dana/budget yang hanya direncanakan secara jangka pendek dan kurangnya
perencanaan jangka panjang;
7.
Tekanan dalam penyampaian inovasi dan pengelolaan administrasi yang
buruk dan memperlambat;
8.
Ketidakberanian menanggung dampak dari sebuah pilihan sebagai kendala
psikologis maupun kultural.
Adapun berdasarkan teori di atas,
diidentifikasi beberapa hambatan yang dapat ditemukan dalam penerapan maupun
pelaksanaan kompetisi inovasi pelayanan publik terkait permenpanrb nomor 19
tahun 2016 ini adalah:
1.
Sumber daya aparatur yang masih terpaku mengerjakan tugas-tugas rutin dan hanya
mengadopsi kebiasaan-kebiasaan lama yang kurang efektif;
2. Kurangnya motivasi dalam keikutsertaan
kompetisi inovasi pelayanan publik, yang dikarenakan ketidakberanian menanggung
dampak dari inovasi yang akan diusulkan atau dilakukan karena akan terkendala
secara psikologis maupun kultural organisasi;
3. Kurangnya dukungan pimpinan terhadap ide-ide
maupun usulan inovasi yang ditawarkan oleh pegawai, maupun ketidaktahuan
terhadap cara mendukung inovasi yang dilakukan oleh pegawainya;
4. Administrasi yang buruk dan memperlambat
proses penyusunan maupun pengajuan inovasi dari daerah, sehingga beberapa
daerah masih belum ikut serta maupun gugur di tahap awal karena kurangnya
informasi maupun pemahaman mengenai bagaimana cara mengajukan proposal inovasi
yang sesuai dengan kriteria;
5.
Alokasi anggaran yang masih kurang
memadai dan terintegrasi dengan program dan kegiatan lain di instansi tersebut
sehingga tidak menjadi prioritas.
Keterkaitan dengan Aturan Lain
Sesuai
dengan poin Mengingat dalam PermenpanRB No. 19 Tahun 2016 aturan-aturan terkait
adalah sebagai berikut:
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357).
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
89).
-
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi
Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1715).
-
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Bikrokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 517).
Adapun
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik ini, telah diselenggarakan dari tahun 2014
dengan dasar pelaksanaan:
-
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014
-
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014
-
Peraturan Menteri Menterti Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2015
Selain
itu, dalam perkembangannya kemudian dilaksanakan pula pada tahun berikutnya
sehingga aturan-aturan yang telah dikeluarkan yang terkait hingga saat ini
adalah:
-
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang
Penetapan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017.
-
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kompetisi Inovasi
Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan
BUMD Tahun 2018.
Daftar Pustaka
Muluk, Khairul . 2008. Knowledge Management Kunci
Sukses Inovasi Pemerintahan Daerah. Jatim: Bayumedia Publising
Dokumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan
Publik
Peraturan Menteri Menterti Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kompetisi Inovasi
Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan
BUMD Tahun 2018
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan
Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014
Rujukan
Elektronik