Monday, September 24, 2018

A Poem With Your Name #bookreview



Judul Buku : A Poem With Your Name 
Penulis : Adi K.
Penerbit : PT Elex Media Komputindo 
Terbitan : First Edition, July 2018 
Tebal :192 Halaman

Komentar pertama untuk buku ini adalah: instagramable! hehe. Akhir-akhir ini, saya senang membeli buku puisi, selain karena saat ini sebagian besar buku lainnya yang saya beli adalah buku-buku terkait kuliah, buku puisi tidak membutuhkan waktu lama untuk diikuti, bisa dicomot kapan saja dari tumpukan buku dan langsung dibaca dengan kalimat-kalimat yang pendek dan mudah dicerna.  Terlebih untuk di'cekrek' kemudian di post ke instagram stories ketika lagi tidak ada kerjaan. Hahaha.  Buku ini punya semuanya! :) Plus, ukurannya kecil bisa dibawa ke cafe, sambil ngopi tanpa harus bawa tas yang besar. Untuk buku dengan puisi yang berisi bahasa inggris semua, buku ini mudah dipahami, awalnya saya hanya baca-baca sekilas saja, tapi semakin membuka halaman-halaman buku ini, kok rasanya, aduh, related- banget dengan kehidupan sehari-hari. Nuansa puisinya, saya kira, (atau sepemahaman saya) menggambarkan hari-hari seseorang yang ditinggalkan kekasihnya, dan melewatinya dengan sendu, kadang juga senang, sambil kadang-kadang terkenang akan kekasih yang meninggalkannya itu (sok tau) yah kira kira sehati bangetlah sama saya hahhaa.  Kadang dalam membaca buku, saya ada ngerasa ada yang ngerasa gak sreg gitu, tapi disini semua pusinya terjalin dengan baik, ditambah ilustrasi kecil-kecilnya yang imut dan ngegemesin. Pokoknya lucu deh, saya suka! 

*recommended <3 (in my opinion, its kinda feel like lang leav,but even better! )


Monday, September 10, 2018

Malang, Jawa Timur #myshortvacation

Mt. Bromo

Pantai Bale Kambang

Sunrise Point Bromo

Pantai Teluk Asmoro

Coban Pelangi

Rasanya, sudah lama tidak melakukan perjalanan yang panjang.  Sudah kehilangan beberapa teman dekat untuk trip, yang kini sudah sibuk dengan kehidupan barunya masing-masing.  Rasanya akhir akhir ini ada perasaan janggal yang menyelinap, damai, tenang, sekaligus excited.  

Entahlah.  Beberapa hal baru dalam hidup kadang mengantarkanku mengingingkan hal-hal yang lain, atau bahkan sanggup untuk melepaskan keterikatan tentang beberapa hal di dunia.  Rasanya, kita datang dengan tidak membawa apa-apa, dan tak harusnya menuntut apa-apa. Menjalani hidup, dengan tidak terlalu banyak harap yang membuat cemas, tidak takut akan ada yang terlewat, hanya berjalan, seperti, yang ditakdirkan akan menemukan jalannya sendiri.

Seperti itulah pengalaman yang aku rasakan pada saat trip kali ini, kadang ada hal hal dimana kita sudah berusaha, tetapi masih gagal, justru membuat kita terdampar pada hal-hal yang lebih baik.  Melewatkan kesempatan-kesempatan yang kita usahakan, rupanya mengantarkan kita pada hal-hal yang baru, jalan yang lebih baik.  

Jadi, untuk apa kita takut pada kegagalan dan ketidakberuntungan?

Semuanya hanyalah bola yang bergulir, kita tidak bisa menghentikannya menggelinding, kita harus merasakan semua untuk jadi utuh. Genap. Dan sedikit memaksa diri untuk menikmati, setiap sisinya. Jika tidak, hanya diri kita sendirilah yang akan merugi dan sulit berbahagia. 

Bandung, September 2018

Monday, September 3, 2018

Telaahan Permenpan RB No 19 Tahun 2016 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2017 #assignment











Telaahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017
Isi
            Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah merupakan Peraturan yang dibuat dalam rangka melaksanakan gerakan Satu Instansi Satu Inovasi guna mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah yang diwajibkan untuk menciptakan minimal 1(satu) inovasi pelayanan publik setiap tahun, dalam rangka mendorong hal tersebut, diselenggarakan pula kompetisi inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Di dalam Peraturan ini, terdapat pula 2 lampiran, lampiran pertama tercantum pedoman kompetisi inovasi pelayanan publik dan yang kedua agenda penyelenggaraan kompetisi pelayanan publik.
Lampiran I Peraturan ini, mencantumkan mengenai Pedoman Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017 dimana termuat latar belakang, yaitu bagaimana peraturan ini menjadi sebuah upaya untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam rangka memenuhi harapan masyarakat, juga mendorong persaingan sehat antar instansi dan daerah serta memenuhi penilaian pelayanan publik yang baik (pelayanan prima) sehingga diperlukan adanya kompetisi inovasi pelayanan publik. 
Satu Instansi, Satu Inovasi adalah gerakan yang mewajibkan kepada setiap K/L, Pemda, BUMN, BUMD untuk menciptakan inovasi pelayanan publik, yaitu terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.  Dengan kata lain, tidak mengharuskan suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup satu pendekatan baru bersifat kontekstual baik berupa inovasi pelayanan publik dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada. 
Kompetisi inovasi pelayanan publik ini, merupakan kegiatan seleksi, penilaian dan pemberian penghargaan yang diberikan kepada inovasi pelayanan publik yang akan diberikan kepada inovasi pelayanan publik dengan adapun kegiatan tersebut ditunjang dengan sistem informasi kompetisi inovasi pelayanan publik (Sinovik), yaitu sistem berbasis web yang memuat jaringan informasi dan dokumentasi. Dimana diakses oleh 3 administrator, yaitu administrator kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Admin Kementrian), yaitu pejabat yang ditugaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengelola Sinovik, Administrator Kementerian/Lembaga dan BUMN (Admin Lokal K/L dan BUMN) adalah pejabat yang ditugaskan untuk mengelola usulan inovasi serta membuatkan ID Pengguna dan Sandi bagi penghubung UIP melalui Sinovik, dan Administrator Pemerintah Daerah (Admin Lokal Pemerintah Daerah), yaitu pejabat yang ditugaskan oleh pimpinan pemerintah daerah untuk mengelola usulan inovasi pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah dan BUMD serta membuatkan ID Pengguna dan Sandi bagi penghubung UIP (Unit Inovasi Pelayanan Publik) melalui Sinovik.  Adapun Unit Inovasi Pelayanan Publik (UIP) adalah satuan kerja pelayanan publik mulai dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah di lingkungan K/L, Pemda, BUMN dan BUMD yang mengajukan proposal inovasi pelayanan publik serta terlibat pula penghubung UIP, yaitu pejabat/pegawai yang ditugaskan oleh pimpinan unit inovasi pelayanan publik yang bersangkutan untuk mengajukan usulan inovasi pelayanan publik melalui Sinovik.
Persyaratan dalam melakukan inovasi pelayanan publik ini, adalah memberikan perbaikan pelayanan publik, memberikan manfaat bagi masyarakat, dapat dan/atau sudah direplikasi, berkelanjutan, serta inovasi sudah dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun. Dimana tujuan menyelenggarakan kompetisi ini adalah menjaring inovasi pelayanan publik dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, menetapkan inovasi pelayanan publik yang diberikan penghargaan dalam rangka peningkatan inovasi pelayanan publik serta menggunakan inovasi pelayanan publik yang terpilih sebagai bahan untuk melakukan transfer pengetahuan/replikasi inovasi pelayanan publik.
            Dalam kategori inovasi, terbagi pada 4 (empat) kategori yaitu tata kelola pemerintahan, meliputi salah satu atau lebih unsur partisipasi, akuntabilitas, partisipasi, transparansi, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, kualitas regulasi, penegakan hukum, ketertiban sosial, dan kontrol terhadap korupsi dalam pelayanan publik,  Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Perbaikan kesejahteraan sosial dalam penyelesaian masalah-masalah sosial, dan Pelayanan langsung kepada masyarakat yaitu pelayanan yang dilaksanakan melalui kontak langsung dengan masyarakat yang manfaatnya dirasakan langsung. 

Dalam rangka pengelompokkan tersebut, keikutsertaan dapat dilakukan dengan satu inovasi pelayanan publik hanya dapat diajukan dalam satu kategori maupun satu inovasi pelayanan publik kemungkinan dapat memenuhi lingkup lebih dari satu kategori, namun wajib memilih salah satu kategori yang paling dominan.
Kemudian, inovasi pelayanan publik tersebut, harus pula memenuhi kriteria sebagai berikut, yaitu: 
1. Memperkenalkan pendekatan baru, yaitu memperkenalkan gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaan yang unik, atau modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.
2. Produktif, yaitu memberikan bukti hasil implementasi.
3. Berdampak, yaitu memberikan manfaat terhadap peningkatan atau perubahan kondisi dan sebagai daya ungkit terhadap percepatan peningkatan kualitas.
4. Berkelanjutan, yaitu memberikan jaminan bahwa inovasi pelayanan publik terus dipertahankan, diimplementasikan, dan dikembangkan dengan dukungan program dan anggaran, tugas dan fungsi organisasi serta hukum dan perundang-undangan.
Kriteria di atas, haruslah disusun serta diajukan dalam sebuah proposal dimana hal hal yang dinilai adalah sebagai berikut:
Hal Yang Dinilai dan Bobot Penilaian
Deskripsi
A.    Analisis Masalah (5%)
1.  Apa masalah yang dihadapi sebelum dilaksanakannya inovasi pelayanan publik ini?
-    Uraikan situasi yang ada sebelum inovasi pelayanan publik ini dimulai, paling banyak 500 kata.
-    Apa saja masalah utama yang perlu diselesaikan?
-    Kelompok sosial mana saja yang terpengaruh, dan dalam hal apa?
B.     Pendekatan Strategis (20%)
2. Siapa saja yang telah mengusulkan pemecahannya dan bagaimana inovasi pelayanan publik ini telah memecahkan masalah tersebut?
-  Paling banyak 600 kata, ringkaskan tentang apa dan bagaimana inovasi pelayanan publik ini telah memecahkan masalah yang dihadapi.
-  Uraikan strategi yang telah dilakukan, termasuk tujuan utama dan kelompok sasarannya.

3. Dalam hal apa inovasi pelayanan publik ini kreatif dan inovatif?

- Paling banyak 200 kata, jelaskan bahwa inovasi pelayanan publik yang diajukan ini bersifat unik dan mampu menyelesaikan masalah dengan cara-cara baru dan berbeda dari metode sebelumnya serta berhasil diimplementasikan.
C. Pelaksanaan dan Penerapan (35%)

4. Bagaimana strategi pelaksanaan inovasi pelayanan publik ini?

- Paling banyak 600 kata, uraikan unsur-unsur rencana aksi yang telah dikembangkan untuk melaksanakan inovasi pelayanan publik ini, termasuk perkembangan dan langkah-langkah kunci, kegiatan-kegiatan utama serta kronologinya.
- Unggah rencana aksi tersebut (ukuran berkas maksimal 2 MB atau kurang dari 5 halaman).

5. Siapa saja pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan?

- Paling banyak 300 kata, sebutkan siapa saja yang telah berkontribusi untuk desain dan/atau pelaksanaan inovasi pelayanan publik ini, termasuk pegawai negeri sipil yang relevan, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, LSM, sektor swasta, dan lain-lain

6. Sumber daya apa saja yang digunakan untuk inovasi pelayanan publik ini dan bagaimana sumber daya itu dimobilisasi?

- Paling banyak 500 kata, sebutkan biaya untuk sumber daya keuangan, teknis, dan manusia yang berkaitan dengan inovasi pelayanan publik ini.
- Bagaimana inovasi pelayanan publik ini dibiayai dan siapa yang mendukung pembiayaan tersebut?

7. Apa saja keluaran (output) yang paling berhasil?

- Paling banyak 400 kata, sebutkan paling banyak lima keluaran konkret yang mendukung keberhasilan inovasi pelayanan publik ini.

8. Sistem apa yang diterapkan untuk memantau kemajuan dan mengevaluasi inovasi pelayanan publik ini?

- Paling banyak 400 kata, uraikan bagaimana pelaksanaan inovasi pelayanan publik ini dipantau dan dievaluasi.

9. Apa saja kendala utama yang dihadapi dan bagaimana kendala tersebut dapat diatasi?

- Paling banyak 300 kata, uraikan masalah utama yang dihadapi selama pelaksanaan inovasi pelayanan publik ini beserta cara penanggulangan dan penyelesaiannya.
D. Dampak Sebelum dan Sesudah (25%)

10. Apa saja manfaat utama yang dihasilkan inovasi pelayanan publik ini?

- Paling banyak 700 kata, uraikan dampak dari inovasi pelayanan publik ini.
- Berikan beberapa pembuktian /data yang menunjukkan dampak/manfaat dari inovasi pelayanan publik ini.

11. Apa bedanya sebelum dan sesudah inovasi pelayanan publik ini dilaksanakan?

- Paling banyak 700 kata, uraikan perbedaan sebelum dan sesudah inovasi pelayanan publik ini dilakukan.
- Unggah dokumen pendukung yang berupa gambar disertai dokumen lainnya sebagai bukti perbedaan tersebut.

E. Keberlanjutan (15%)

12. Apa saja pembelajaran yang dapat dipetik?


- Paling banyak 500 kata, uraikan pengalaman umum yang diperoleh dalam melaksanakan inovasi pelayanan publik ini, pembelajarannya, dan rekomendasi untuk masa depan.

13. Apakah inovasi pelayanan publik ini berkelanjutan dan direplikasi?

- Paling banyak 500 kata, uraikan bagaimana inovasi pelayanan publik ini sedang dilanjutkan (misalnya dalam hal berkelanjutan secara keuangan, sosial dan ekonomi, budaya, lingkungan, kelembagaan dan peraturan).
- Jelaskan apakah inovasi ini sedang direplikasi (transfer of knowledge) atau didiseminasi untuk seluruh pelayanan publik di tingkat instansi, daerah, nasional dan/atau internasional.
- Jelaskan bagaimana inovasi pelayanan publik ini dapat direplikasi.

            Setelah proposal disusun sesuai dengan kriteria di atas, maka proposal tersebut dapat diajukan oleh Penghubung UIP secara online kepada Admin Lokal melalui situs resmi kompetisi yaitu www.sinovik.menpan.go.id, kemudian admin lokal melanjutkan penyerahan proposal kepada Admin Kementerian, atau melakukan koreksi sebelum menyerahkan kepada Admin Kementerian secara online.
Kemudian, mekanisme seleksi terdiri dari:
1. Penilaian Tahap I (Seleksi Administrasi) ; Untuk dapat memenuhi kualifikasi sebagai nominasi, inovasi pelayanan publik yang diusulkan akan melalui penilaian tahap I yaitu seleksi administrasi. Seleksi administrasi dilakukan oleh Admin Kementerian secara sistem, dengan memperhatikan:
a. Relevansi dengan salah satu kategori inovasi;
b. Kelengkapan proposal inovasi pelayanan publik pada aplikasi online;
c. Telah diimplementasikan minimal 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan inovasi pelayanan publik sampai dengan pendaftaran secara online;
d. Menyertakan rencana aksi dalam satu tahun terakhir;
e. Menyetujui pernyataan bahwa keterangan yang disampaikan dalam proposal inovasi pelayanan publik adalah benar.
2. Penilaian Tahap II (Desk Evaluation) :Penilaian tahap II dilakukan oleh Tim Evaluasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penilaian tahap II menghasilkan daftar pendek hasil penilaian proposal inovasi pelayanan publik, yang dilakukan sebagai berikut:
a. dilakukan secara individual oleh Tim Evaluasi dengan catatan setiap proposal inovasi pelayanan publik dinilai minimal oleh 2 (dua) orang Evaluator; dan
b. nilai rata-rata yang diberikan sesuai urutan besaran nilai dan ditetapkan yang mempunyai nilai tertinggi, dengan mempertimbangkan jumlah proposal yang masuk serta keterwakilan kelompok kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
3. Penilaian Tahap III : Pada penilaian tahap III Tim Panel Independen, setelah mendengar pertimbangan dari Tim Evaluasi, menentukan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017 berdasarkan daftar pendek hasil penilaian tahap II. TOP 99 tersebut akan menerima bimbingan perbaikan proposal inovasi pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perbaikan proposal inovasi pelayanan publik dimaksud untuk menyempurnakan proposal dan menyertakan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Referensi dari 2 (dua) instansi penerima manfaat atau pemangku kepentingan yang relevan dan terkait lainnya, yang setidaknya menunjukkan capaian penting dari inovasi pelayanan publik yang diajukan dan mengapa layak memperoleh penghargaan dan menjadi acuan bagi transfer atau replikasi kebijakan reformasi birokrasi;
b. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (apabila ada);
c. Penyertaan publikasi lainnya akan memberikan nilai tambah terhadap proposal inovasi pelayanan publik yang diajukan (apabila ada).
4. Penilaian Tahap IV (Presentasi dan Wawancara) : Penilaian presentasi dan wawancara dilakukan sebagai berikut:
a. Admin Kementerian mengundang inovasi pelayanan publik yang lolos untuk menyampaikan presentasi sekaligus wawancara di hadapan Tim Panel Independen.
b. Masing-masing anggota Tim Panel Independen memberikan penilaian secara individual.
c. Hasil penilaian presentasi dan wawancara merupakan nilai rata-rata yang diberikan oleh anggota Tim Panel Independen.
         
Tingkat Implementasi
             Dalam kompetisi inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan mulai dari  27 Oktober 2016 hingga Juli 2017 ini, telah mendaftar sebanyak 3.054 inovasi yang terdaftar di Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik), yang kemudian hasil seleksi administrasi, terdapat 1.373 ke tahap selanjutnya, yang kemudian terpilih 150 proposal dengan nilai tertinggi untuk kemudian terpilih Top 99 Inovasi kemudian diseleksi lagi sampai Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017.
        Adapun animo keikutsertaan Kementrian/Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD dalam kompetisi ini meningkat dari tahun ke tahun, yaitu dari tahun 2014 sebanyak 515 inovasi, pada tahun 2015 sebanyak 1.184 inovasi dan tahun 2016 sebanyak 2.476 inovasi.  Hal ini menandakan bahwa semakin banyak instansi yang tertarik dan tertantang untuk terus menerus melakukan inovasi pelayanan publik setiap tahunnya.
            Salah satu contoh penerapan inovasi pelayanan publik yang dilakukan di Pemerintah Kota Pontianak yang termasuk dalam Top 40 Tahun 2017 Inovasi Pelayanan Publik adalah Inovasi BCL, yaitu Bisnis Cakep Lalu Lintas Lancar, yang merupakan konsep menata masyarakat supaya tertib berlalu lintas dan parkir terutama di kawasan perdagangan atau bisnis, diantaranya Jalan Diponegoro, Tanjungpura dan Agus Salim.  Aktivitas lalu lintas yang sangat padat ini sering mengalami hambatan dan cenderung semrawut karena adanya : 1) Aktivitas parkir di badan jalan yang bercampur antara kendaraan roda dua dan roda empat serta menggunakan separuh badan jalan, 2) Aktivitas naik turun penumpang di sembarang tempat, 3) Aktivitas bongkar muat barang di sepanjang kawasan, dan 4) Terbatasnya jumlah petugas untuk mengawasi kawasan tersebut sepanjang waktu.  Dalam implementasinya, pendekatan yang diambil merupakan gabungan dari pendekatan konvensional dalam mengatasi permasalahan lalu lintas dan memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi yang terdapat pada smartphone.  Melalui aplikasi smartphone yang terhubung dengan kamera pengawas (CCTV) yang dipasang pada titik tertentu dan dilengkapi dengan pengeras suara, personel Dinas Perhubungan dapat memantau, mengawasi, menyampaikan informasi, arahan, perintah, maupun peringatan secara langsung kepada pengguna jalan agar mengikuti ketentuan berlalu lintas.  Apabila tidak diindahkan, petugas yang sedang berpatroli dapat langsung digerakkan karena keberadaannya terpantau melalui GPS (Global Positioning System) dan dapat dihubungi dengan mudah melalui radio panggil (HT). Kondisi tersebut telah mengurangi intensitas kehadiran petugas, sehingga petugas dapat lebih diberdayakan dan jangkauan pelayanan menjadi semakin luas.

Hambatan
            Menurut Mulgan and Albury dalam Muluk, 2008, hambatan dalam inovasi dapat dikarenakan oleh 8 (delapan) hal yaitu:
1.  Penolakan untuk menutup program yang gagal;
2.  Terlalu mengandalkan figur yang kuat sebagai sumber inovasi;
3.  Ketersediaan teknologi tetapi terhambat budaya maupun aturan organisasi;
4.  Tidak ada penghargaan/insentif untuk berinovasi maupun mengadopsi inovasi;
5.  Tidak ada keterampilan yang memadai dalam mengambil resiko maupun dalam melakukan perubahan manajemen;
6.  Dana/budget yang hanya direncanakan secara jangka pendek dan kurangnya perencanaan jangka panjang;
7.  Tekanan dalam penyampaian inovasi dan pengelolaan administrasi yang buruk dan memperlambat;
8.  Ketidakberanian menanggung dampak dari sebuah pilihan sebagai kendala psikologis maupun kultural.
            Adapun berdasarkan teori di atas, diidentifikasi beberapa hambatan yang dapat ditemukan dalam penerapan maupun pelaksanaan kompetisi inovasi pelayanan publik terkait permenpanrb nomor 19 tahun 2016 ini adalah:
1. Sumber daya aparatur yang masih terpaku mengerjakan tugas-tugas rutin dan hanya mengadopsi kebiasaan-kebiasaan lama yang kurang efektif;
2.  Kurangnya motivasi dalam keikutsertaan kompetisi inovasi pelayanan publik, yang dikarenakan ketidakberanian menanggung dampak dari inovasi yang akan diusulkan atau dilakukan karena akan terkendala secara psikologis maupun kultural organisasi;
3.  Kurangnya dukungan pimpinan terhadap ide-ide maupun usulan inovasi yang ditawarkan oleh pegawai, maupun ketidaktahuan terhadap cara mendukung inovasi yang dilakukan oleh pegawainya;
4.  Administrasi yang buruk dan memperlambat proses penyusunan maupun pengajuan inovasi dari daerah, sehingga beberapa daerah masih belum ikut serta maupun gugur di tahap awal karena kurangnya informasi maupun pemahaman mengenai bagaimana cara mengajukan proposal inovasi yang sesuai dengan kriteria;
5.  Alokasi anggaran yang masih kurang memadai dan terintegrasi dengan program dan kegiatan lain di instansi tersebut sehingga tidak menjadi prioritas.

Keterkaitan dengan Aturan Lain
Sesuai dengan poin Mengingat dalam PermenpanRB No. 19 Tahun 2016 aturan-aturan terkait adalah sebagai berikut:
-          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
-          Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357).
-          Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89).
-          Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1715).
-          Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 517).
Adapun Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik ini, telah diselenggarakan dari tahun 2014 dengan dasar pelaksanaan:
-          Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014
-          Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014
-          Peraturan Menteri Menterti Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2015
Selain itu, dalam perkembangannya kemudian dilaksanakan pula pada tahun berikutnya sehingga aturan-aturan yang telah dikeluarkan yang terkait hingga saat ini adalah:
-          Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017.
-          Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD Tahun 2018.

Daftar Pustaka
Muluk, Khairul . 2008. Knowledge Management Kunci Sukses Inovasi Pemerintahan Daerah. Jatim: Bayumedia Publising
Dokumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Menterti Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD Tahun 2018
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014

Rujukan Elektronik