Showing posts with label #rusunawacingised #selasarimaji #turuntanganbandung #bandungjournal. Show all posts
Showing posts with label #rusunawacingised #selasarimaji #turuntanganbandung #bandungjournal. Show all posts

Thursday, November 15, 2018

Kelas Selasar Imaji Hari Ini





Apa yang lebih menyenangkan selain menemukan inspirasi? Menemukan diri kita di masa kecil yang masih ingin belajar, tapi terbentur akan banyak hal, siapa yang masih ingat akan masa lalu, kebaikan-kebaikan orang tua, guru, orang-orang yang kita temui yang masih kita kenang dan membuat kita ingin melakukan sesuatu yang lebih baik, bekerja lebih keras, tidak mudah patah semangat ketika bertemu hal-hal kecil?

Minggu, 11 November 2018 kemarin aku mengajar kelas literasi mengenai public speaking tentang pantun, puisi dan pidato.  Dalam kelompokku ada seorang murid bernama Najib, yang katanya masih TK, di pembagian kertas kami mendapatkan naskah pidato untuk dia bacakan, tetapi dia masih belum lancar membaca, jadi aku menuliskan pantun untuknya, 

ada sisir monyet berkaca,
ada kuda mirip keledai
rajin menulis rajin membaca
biar jadi anak yang pandai

pantun yang pelan-pelan ia eja dan baca ke depan kelas ini ternyata berkesan kepadanya, ia ingin membaca lebih banyak lagi, kata kata yang lebih sulit, kemudian pada saat kelas membaca, aku menemukan ia kesulitan membaca teks yang panjang, belum begitu mengingat beberapa huruf.  Terkadang masih lupa dan tidak lancar.

"aku mau membaca" katanya.

kemudian pada saat kelas bubar ia masih menghampiriku dan membawakan buku cerita lain tentang gajah yang melihat bintang-bintang melalui teropong.  Ia ingin tahu ceritanya katanya.  

lantas ia bercerita ia bercita-cita jadi polisi, awalnya kukira karena dia mengenal anggota keluarganya yang bekerja sebagai polisi.  Ia lalu bercerita dulu kalau jalan dengan ayahnya ia suka melihat polisi di jalan yang menggunakan seragam, ia suka melihatnya katanya.  Ia tidak tahu ayahnya bekerja apa, berangkat di siang hari, sesekali ia pula membantu ibunya di rumah.  Makanan favoritnya cumi, katanya, dulu ia pernah makan cumi dan merasa makanan itu enak sekali.

Kadang-kadang dalam kelas seperti ini, rasanya apa yang diajarkan, lebih banyak kembali pada hal hal yang mengajari kita lebih keras.

Untuk tidak mengalah pada kesempatan, memanfaatkan nasib yang sudah terhampar di hadapan dengan sebaik-baiknya, berjuang sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya, seperti kata Pram di salah satu bukunya.

Monday, September 3, 2018

Telaahan Permenpan RB No 19 Tahun 2016 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2017 #assignment











Telaahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017
Isi
            Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah merupakan Peraturan yang dibuat dalam rangka melaksanakan gerakan Satu Instansi Satu Inovasi guna mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah yang diwajibkan untuk menciptakan minimal 1(satu) inovasi pelayanan publik setiap tahun, dalam rangka mendorong hal tersebut, diselenggarakan pula kompetisi inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Di dalam Peraturan ini, terdapat pula 2 lampiran, lampiran pertama tercantum pedoman kompetisi inovasi pelayanan publik dan yang kedua agenda penyelenggaraan kompetisi pelayanan publik.
Lampiran I Peraturan ini, mencantumkan mengenai Pedoman Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017 dimana termuat latar belakang, yaitu bagaimana peraturan ini menjadi sebuah upaya untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam rangka memenuhi harapan masyarakat, juga mendorong persaingan sehat antar instansi dan daerah serta memenuhi penilaian pelayanan publik yang baik (pelayanan prima) sehingga diperlukan adanya kompetisi inovasi pelayanan publik. 
Satu Instansi, Satu Inovasi adalah gerakan yang mewajibkan kepada setiap K/L, Pemda, BUMN, BUMD untuk menciptakan inovasi pelayanan publik, yaitu terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.  Dengan kata lain, tidak mengharuskan suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup satu pendekatan baru bersifat kontekstual baik berupa inovasi pelayanan publik dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada. 
Kompetisi inovasi pelayanan publik ini, merupakan kegiatan seleksi, penilaian dan pemberian penghargaan yang diberikan kepada inovasi pelayanan publik yang akan diberikan kepada inovasi pelayanan publik dengan adapun kegiatan tersebut ditunjang dengan sistem informasi kompetisi inovasi pelayanan publik (Sinovik), yaitu sistem berbasis web yang memuat jaringan informasi dan dokumentasi. Dimana diakses oleh 3 administrator, yaitu administrator kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Admin Kementrian), yaitu pejabat yang ditugaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengelola Sinovik, Administrator Kementerian/Lembaga dan BUMN (Admin Lokal K/L dan BUMN) adalah pejabat yang ditugaskan untuk mengelola usulan inovasi serta membuatkan ID Pengguna dan Sandi bagi penghubung UIP melalui Sinovik, dan Administrator Pemerintah Daerah (Admin Lokal Pemerintah Daerah), yaitu pejabat yang ditugaskan oleh pimpinan pemerintah daerah untuk mengelola usulan inovasi pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah dan BUMD serta membuatkan ID Pengguna dan Sandi bagi penghubung UIP (Unit Inovasi Pelayanan Publik) melalui Sinovik.  Adapun Unit Inovasi Pelayanan Publik (UIP) adalah satuan kerja pelayanan publik mulai dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah di lingkungan K/L, Pemda, BUMN dan BUMD yang mengajukan proposal inovasi pelayanan publik serta terlibat pula penghubung UIP, yaitu pejabat/pegawai yang ditugaskan oleh pimpinan unit inovasi pelayanan publik yang bersangkutan untuk mengajukan usulan inovasi pelayanan publik melalui Sinovik.
Persyaratan dalam melakukan inovasi pelayanan publik ini, adalah memberikan perbaikan pelayanan publik, memberikan manfaat bagi masyarakat, dapat dan/atau sudah direplikasi, berkelanjutan, serta inovasi sudah dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun. Dimana tujuan menyelenggarakan kompetisi ini adalah menjaring inovasi pelayanan publik dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, menetapkan inovasi pelayanan publik yang diberikan penghargaan dalam rangka peningkatan inovasi pelayanan publik serta menggunakan inovasi pelayanan publik yang terpilih sebagai bahan untuk melakukan transfer pengetahuan/replikasi inovasi pelayanan publik.
            Dalam kategori inovasi, terbagi pada 4 (empat) kategori yaitu tata kelola pemerintahan, meliputi salah satu atau lebih unsur partisipasi, akuntabilitas, partisipasi, transparansi, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, kualitas regulasi, penegakan hukum, ketertiban sosial, dan kontrol terhadap korupsi dalam pelayanan publik,  Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Perbaikan kesejahteraan sosial dalam penyelesaian masalah-masalah sosial, dan Pelayanan langsung kepada masyarakat yaitu pelayanan yang dilaksanakan melalui kontak langsung dengan masyarakat yang manfaatnya dirasakan langsung. 

Dalam rangka pengelompokkan tersebut, keikutsertaan dapat dilakukan dengan satu inovasi pelayanan publik hanya dapat diajukan dalam satu kategori maupun satu inovasi pelayanan publik kemungkinan dapat memenuhi lingkup lebih dari satu kategori, namun wajib memilih salah satu kategori yang paling dominan.
Kemudian, inovasi pelayanan publik tersebut, harus pula memenuhi kriteria sebagai berikut, yaitu: 
1. Memperkenalkan pendekatan baru, yaitu memperkenalkan gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaan yang unik, atau modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.
2. Produktif, yaitu memberikan bukti hasil implementasi.
3. Berdampak, yaitu memberikan manfaat terhadap peningkatan atau perubahan kondisi dan sebagai daya ungkit terhadap percepatan peningkatan kualitas.
4. Berkelanjutan, yaitu memberikan jaminan bahwa inovasi pelayanan publik terus dipertahankan, diimplementasikan, dan dikembangkan dengan dukungan program dan anggaran, tugas dan fungsi organisasi serta hukum dan perundang-undangan.
Kriteria di atas, haruslah disusun serta diajukan dalam sebuah proposal dimana hal hal yang dinilai adalah sebagai berikut:
Hal Yang Dinilai dan Bobot Penilaian
Deskripsi
A.    Analisis Masalah (5%)
1.  Apa masalah yang dihadapi sebelum dilaksanakannya inovasi pelayanan publik ini?
-    Uraikan situasi yang ada sebelum inovasi pelayanan publik ini dimulai, paling banyak 500 kata.
-    Apa saja masalah utama yang perlu diselesaikan?
-    Kelompok sosial mana saja yang terpengaruh, dan dalam hal apa?
B.     Pendekatan Strategis (20%)
2. Siapa saja yang telah mengusulkan pemecahannya dan bagaimana inovasi pelayanan publik ini telah memecahkan masalah tersebut?
-  Paling banyak 600 kata, ringkaskan tentang apa dan bagaimana inovasi pelayanan publik ini telah memecahkan masalah yang dihadapi.
-  Uraikan strategi yang telah dilakukan, termasuk tujuan utama dan kelompok sasarannya.

3. Dalam hal apa inovasi pelayanan publik ini kreatif dan inovatif?

- Paling banyak 200 kata, jelaskan bahwa inovasi pelayanan publik yang diajukan ini bersifat unik dan mampu menyelesaikan masalah dengan cara-cara baru dan berbeda dari metode sebelumnya serta berhasil diimplementasikan.
C. Pelaksanaan dan Penerapan (35%)

4. Bagaimana strategi pelaksanaan inovasi pelayanan publik ini?

- Paling banyak 600 kata, uraikan unsur-unsur rencana aksi yang telah dikembangkan untuk melaksanakan inovasi pelayanan publik ini, termasuk perkembangan dan langkah-langkah kunci, kegiatan-kegiatan utama serta kronologinya.
- Unggah rencana aksi tersebut (ukuran berkas maksimal 2 MB atau kurang dari 5 halaman).

5. Siapa saja pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan?

- Paling banyak 300 kata, sebutkan siapa saja yang telah berkontribusi untuk desain dan/atau pelaksanaan inovasi pelayanan publik ini, termasuk pegawai negeri sipil yang relevan, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, LSM, sektor swasta, dan lain-lain

6. Sumber daya apa saja yang digunakan untuk inovasi pelayanan publik ini dan bagaimana sumber daya itu dimobilisasi?

- Paling banyak 500 kata, sebutkan biaya untuk sumber daya keuangan, teknis, dan manusia yang berkaitan dengan inovasi pelayanan publik ini.
- Bagaimana inovasi pelayanan publik ini dibiayai dan siapa yang mendukung pembiayaan tersebut?

7. Apa saja keluaran (output) yang paling berhasil?

- Paling banyak 400 kata, sebutkan paling banyak lima keluaran konkret yang mendukung keberhasilan inovasi pelayanan publik ini.

8. Sistem apa yang diterapkan untuk memantau kemajuan dan mengevaluasi inovasi pelayanan publik ini?

- Paling banyak 400 kata, uraikan bagaimana pelaksanaan inovasi pelayanan publik ini dipantau dan dievaluasi.

9. Apa saja kendala utama yang dihadapi dan bagaimana kendala tersebut dapat diatasi?

- Paling banyak 300 kata, uraikan masalah utama yang dihadapi selama pelaksanaan inovasi pelayanan publik ini beserta cara penanggulangan dan penyelesaiannya.
D. Dampak Sebelum dan Sesudah (25%)

10. Apa saja manfaat utama yang dihasilkan inovasi pelayanan publik ini?

- Paling banyak 700 kata, uraikan dampak dari inovasi pelayanan publik ini.
- Berikan beberapa pembuktian /data yang menunjukkan dampak/manfaat dari inovasi pelayanan publik ini.

11. Apa bedanya sebelum dan sesudah inovasi pelayanan publik ini dilaksanakan?

- Paling banyak 700 kata, uraikan perbedaan sebelum dan sesudah inovasi pelayanan publik ini dilakukan.
- Unggah dokumen pendukung yang berupa gambar disertai dokumen lainnya sebagai bukti perbedaan tersebut.

E. Keberlanjutan (15%)

12. Apa saja pembelajaran yang dapat dipetik?


- Paling banyak 500 kata, uraikan pengalaman umum yang diperoleh dalam melaksanakan inovasi pelayanan publik ini, pembelajarannya, dan rekomendasi untuk masa depan.

13. Apakah inovasi pelayanan publik ini berkelanjutan dan direplikasi?

- Paling banyak 500 kata, uraikan bagaimana inovasi pelayanan publik ini sedang dilanjutkan (misalnya dalam hal berkelanjutan secara keuangan, sosial dan ekonomi, budaya, lingkungan, kelembagaan dan peraturan).
- Jelaskan apakah inovasi ini sedang direplikasi (transfer of knowledge) atau didiseminasi untuk seluruh pelayanan publik di tingkat instansi, daerah, nasional dan/atau internasional.
- Jelaskan bagaimana inovasi pelayanan publik ini dapat direplikasi.

            Setelah proposal disusun sesuai dengan kriteria di atas, maka proposal tersebut dapat diajukan oleh Penghubung UIP secara online kepada Admin Lokal melalui situs resmi kompetisi yaitu www.sinovik.menpan.go.id, kemudian admin lokal melanjutkan penyerahan proposal kepada Admin Kementerian, atau melakukan koreksi sebelum menyerahkan kepada Admin Kementerian secara online.
Kemudian, mekanisme seleksi terdiri dari:
1. Penilaian Tahap I (Seleksi Administrasi) ; Untuk dapat memenuhi kualifikasi sebagai nominasi, inovasi pelayanan publik yang diusulkan akan melalui penilaian tahap I yaitu seleksi administrasi. Seleksi administrasi dilakukan oleh Admin Kementerian secara sistem, dengan memperhatikan:
a. Relevansi dengan salah satu kategori inovasi;
b. Kelengkapan proposal inovasi pelayanan publik pada aplikasi online;
c. Telah diimplementasikan minimal 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan inovasi pelayanan publik sampai dengan pendaftaran secara online;
d. Menyertakan rencana aksi dalam satu tahun terakhir;
e. Menyetujui pernyataan bahwa keterangan yang disampaikan dalam proposal inovasi pelayanan publik adalah benar.
2. Penilaian Tahap II (Desk Evaluation) :Penilaian tahap II dilakukan oleh Tim Evaluasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penilaian tahap II menghasilkan daftar pendek hasil penilaian proposal inovasi pelayanan publik, yang dilakukan sebagai berikut:
a. dilakukan secara individual oleh Tim Evaluasi dengan catatan setiap proposal inovasi pelayanan publik dinilai minimal oleh 2 (dua) orang Evaluator; dan
b. nilai rata-rata yang diberikan sesuai urutan besaran nilai dan ditetapkan yang mempunyai nilai tertinggi, dengan mempertimbangkan jumlah proposal yang masuk serta keterwakilan kelompok kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
3. Penilaian Tahap III : Pada penilaian tahap III Tim Panel Independen, setelah mendengar pertimbangan dari Tim Evaluasi, menentukan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017 berdasarkan daftar pendek hasil penilaian tahap II. TOP 99 tersebut akan menerima bimbingan perbaikan proposal inovasi pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perbaikan proposal inovasi pelayanan publik dimaksud untuk menyempurnakan proposal dan menyertakan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Referensi dari 2 (dua) instansi penerima manfaat atau pemangku kepentingan yang relevan dan terkait lainnya, yang setidaknya menunjukkan capaian penting dari inovasi pelayanan publik yang diajukan dan mengapa layak memperoleh penghargaan dan menjadi acuan bagi transfer atau replikasi kebijakan reformasi birokrasi;
b. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (apabila ada);
c. Penyertaan publikasi lainnya akan memberikan nilai tambah terhadap proposal inovasi pelayanan publik yang diajukan (apabila ada).
4. Penilaian Tahap IV (Presentasi dan Wawancara) : Penilaian presentasi dan wawancara dilakukan sebagai berikut:
a. Admin Kementerian mengundang inovasi pelayanan publik yang lolos untuk menyampaikan presentasi sekaligus wawancara di hadapan Tim Panel Independen.
b. Masing-masing anggota Tim Panel Independen memberikan penilaian secara individual.
c. Hasil penilaian presentasi dan wawancara merupakan nilai rata-rata yang diberikan oleh anggota Tim Panel Independen.
         
Tingkat Implementasi
             Dalam kompetisi inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan mulai dari  27 Oktober 2016 hingga Juli 2017 ini, telah mendaftar sebanyak 3.054 inovasi yang terdaftar di Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik), yang kemudian hasil seleksi administrasi, terdapat 1.373 ke tahap selanjutnya, yang kemudian terpilih 150 proposal dengan nilai tertinggi untuk kemudian terpilih Top 99 Inovasi kemudian diseleksi lagi sampai Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017.
        Adapun animo keikutsertaan Kementrian/Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD dalam kompetisi ini meningkat dari tahun ke tahun, yaitu dari tahun 2014 sebanyak 515 inovasi, pada tahun 2015 sebanyak 1.184 inovasi dan tahun 2016 sebanyak 2.476 inovasi.  Hal ini menandakan bahwa semakin banyak instansi yang tertarik dan tertantang untuk terus menerus melakukan inovasi pelayanan publik setiap tahunnya.
            Salah satu contoh penerapan inovasi pelayanan publik yang dilakukan di Pemerintah Kota Pontianak yang termasuk dalam Top 40 Tahun 2017 Inovasi Pelayanan Publik adalah Inovasi BCL, yaitu Bisnis Cakep Lalu Lintas Lancar, yang merupakan konsep menata masyarakat supaya tertib berlalu lintas dan parkir terutama di kawasan perdagangan atau bisnis, diantaranya Jalan Diponegoro, Tanjungpura dan Agus Salim.  Aktivitas lalu lintas yang sangat padat ini sering mengalami hambatan dan cenderung semrawut karena adanya : 1) Aktivitas parkir di badan jalan yang bercampur antara kendaraan roda dua dan roda empat serta menggunakan separuh badan jalan, 2) Aktivitas naik turun penumpang di sembarang tempat, 3) Aktivitas bongkar muat barang di sepanjang kawasan, dan 4) Terbatasnya jumlah petugas untuk mengawasi kawasan tersebut sepanjang waktu.  Dalam implementasinya, pendekatan yang diambil merupakan gabungan dari pendekatan konvensional dalam mengatasi permasalahan lalu lintas dan memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi yang terdapat pada smartphone.  Melalui aplikasi smartphone yang terhubung dengan kamera pengawas (CCTV) yang dipasang pada titik tertentu dan dilengkapi dengan pengeras suara, personel Dinas Perhubungan dapat memantau, mengawasi, menyampaikan informasi, arahan, perintah, maupun peringatan secara langsung kepada pengguna jalan agar mengikuti ketentuan berlalu lintas.  Apabila tidak diindahkan, petugas yang sedang berpatroli dapat langsung digerakkan karena keberadaannya terpantau melalui GPS (Global Positioning System) dan dapat dihubungi dengan mudah melalui radio panggil (HT). Kondisi tersebut telah mengurangi intensitas kehadiran petugas, sehingga petugas dapat lebih diberdayakan dan jangkauan pelayanan menjadi semakin luas.

Hambatan
            Menurut Mulgan and Albury dalam Muluk, 2008, hambatan dalam inovasi dapat dikarenakan oleh 8 (delapan) hal yaitu:
1.  Penolakan untuk menutup program yang gagal;
2.  Terlalu mengandalkan figur yang kuat sebagai sumber inovasi;
3.  Ketersediaan teknologi tetapi terhambat budaya maupun aturan organisasi;
4.  Tidak ada penghargaan/insentif untuk berinovasi maupun mengadopsi inovasi;
5.  Tidak ada keterampilan yang memadai dalam mengambil resiko maupun dalam melakukan perubahan manajemen;
6.  Dana/budget yang hanya direncanakan secara jangka pendek dan kurangnya perencanaan jangka panjang;
7.  Tekanan dalam penyampaian inovasi dan pengelolaan administrasi yang buruk dan memperlambat;
8.  Ketidakberanian menanggung dampak dari sebuah pilihan sebagai kendala psikologis maupun kultural.
            Adapun berdasarkan teori di atas, diidentifikasi beberapa hambatan yang dapat ditemukan dalam penerapan maupun pelaksanaan kompetisi inovasi pelayanan publik terkait permenpanrb nomor 19 tahun 2016 ini adalah:
1. Sumber daya aparatur yang masih terpaku mengerjakan tugas-tugas rutin dan hanya mengadopsi kebiasaan-kebiasaan lama yang kurang efektif;
2.  Kurangnya motivasi dalam keikutsertaan kompetisi inovasi pelayanan publik, yang dikarenakan ketidakberanian menanggung dampak dari inovasi yang akan diusulkan atau dilakukan karena akan terkendala secara psikologis maupun kultural organisasi;
3.  Kurangnya dukungan pimpinan terhadap ide-ide maupun usulan inovasi yang ditawarkan oleh pegawai, maupun ketidaktahuan terhadap cara mendukung inovasi yang dilakukan oleh pegawainya;
4.  Administrasi yang buruk dan memperlambat proses penyusunan maupun pengajuan inovasi dari daerah, sehingga beberapa daerah masih belum ikut serta maupun gugur di tahap awal karena kurangnya informasi maupun pemahaman mengenai bagaimana cara mengajukan proposal inovasi yang sesuai dengan kriteria;
5.  Alokasi anggaran yang masih kurang memadai dan terintegrasi dengan program dan kegiatan lain di instansi tersebut sehingga tidak menjadi prioritas.

Keterkaitan dengan Aturan Lain
Sesuai dengan poin Mengingat dalam PermenpanRB No. 19 Tahun 2016 aturan-aturan terkait adalah sebagai berikut:
-          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
-          Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357).
-          Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89).
-          Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1715).
-          Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 517).
Adapun Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik ini, telah diselenggarakan dari tahun 2014 dengan dasar pelaksanaan:
-          Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014
-          Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014
-          Peraturan Menteri Menterti Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2015
Selain itu, dalam perkembangannya kemudian dilaksanakan pula pada tahun berikutnya sehingga aturan-aturan yang telah dikeluarkan yang terkait hingga saat ini adalah:
-          Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017.
-          Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD Tahun 2018.

Daftar Pustaka
Muluk, Khairul . 2008. Knowledge Management Kunci Sukses Inovasi Pemerintahan Daerah. Jatim: Bayumedia Publising
Dokumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Menterti Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD Tahun 2018
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014

Rujukan Elektronik

Monday, July 23, 2018

Selamat Datang di Rusunawa Cingised #selasarimaji






Setiap orang memiliki caranya masing-masing untuk menghabiskan waktu.  Ada yang berpergian,  naik gunung, menonton konser, film, membaca buku, -atau melanjutkan kuliah S2 di kota yang asing tanpa orang yang dikenal. 

Kali ini, saya memutuskan untuk mencoba menjadi volunteer di Selasar Imaji, yaitu salah satu program dari Turun Tangan Bandung, memfasilitasi masyarakat Rusunawa Cingised untuk mengembangkan kemampuan literasi yang aplikatif dengan cara berkegiatan aktif bersama seperti berbahasa, berkerajinan, berkesenian, berkebun dan hidup sehat.  

Menurut saya, ini adalah program yang unik, sebelumnya, saya terlibat di komunitas 1000 Guru Kalbar, dimana program utamanya adalah pergi ke desa-desa di pedalaman yang sulit terjangkau, dan tampak memerlukan bantuan, kemudian memberikan donasi dan mengajar selama sekitar dua hari.  Dan sekarang, melihat anak-anak masyarakat perkotaan yang dianggap mempunyai masalah di sekitarnya.

Rusunawa Cingised sendiri, menurut informasi yang baru saya ketahui, adalah rusunawa (rumah susun sewa) yang disewakan oleh Pemerintah Kota Bandung terhadap warga kurang mampu, dimana di rusunawa ini belum dikenakan biaya sewa, hanya membayar listrik dan air. 

Sebelumnya, saya melihat potret warga kurang mampu/sekolah yang tidak memiliki fasilitas di pedalaman, yang nampak secara fisik, dari bangunan maupun kondisi warga sekitar, namun disini, terlihat bangunan tinggi yang nampak menjulang dari jauh, memiliki 5 twin blok, di gerbang masuk nampak pos security dan security yang menjaga, masjid yang besar, puskesmas, taman, air mancur di daerah blok, lapangan sepakbola dan basket.  

Kesan pertama yang saya lihat adalah, tidak seperti saya membayangkan potret kemiskinan- di pedalaman pedesaan dengan bangunan yang ambruk dan tidak ada fasilitas sama sekali, namun mungkin di beberapa spot yang saya lihat, sangat bersih, warganya selalu bergotong royong dan saling membantu, saling kenal dan lebih mudah didekati.  Di rusunawa ini, meskipun dari jauh nampak bagus dan lengkap, namun ketika masuk ke dalam, terdapat beberapa spot yang nampak tidak terawat padahal merupakan ruang bersama.

Ingatan saya kembali ke tempat-tempat di pedalaman yang saya kunjungi, ah andai saja pembangunan bisa merata dan warga kurang mampu di pedesaan juga bisa difasilitasi seperti ini, namun kemudian terlintas pertanyaan.  Apakah program rusunawa ini sudah tepat? apakah cocok dengan budaya masyarakat lokal? apakah warga yang kurang mampu ditempatkan disini akan lebih terbantu-hingga akhirnya dapat memberdayakan dirinya sendiri-kemudian mencari penghidupan sendiri? Berapakah persentase mereka yang mampu memberdayakan dirinya sendiri kemudian tidak tergantung dengan pemerintah? Katakanlah-mungkin di desa mereka masih bisa makan dengan memanfaatkan hasil hutan, tapi di masyarakat di bawah garis kemiskinan perkotaan, apakah yang bisa dilakukan, selain, tentunya-mengemis? masih tersisakah budaya gotong royong dan saling membantu apabila mereka dipindahkan di lingkungan seperti ini?  Atau pemerintah hanya menyediakan tempat dan fasilitas saja, untuk terus selamanya bergantung dan mengharapkan bantuan?

Melihat penyebab kemiskinan itu sendiri, bisa dilihat pula dari 3 perspektif (Sherraden), yaitu 1) Konservatif, dengan landasan teoritis mengenai masyarakat, adanya budaya kemiskinan, ketertinggalan yang membuat apatis, malas dan tidak ada ambisi, 2) Liberal, dengan landasan teoritis individu, disebabkan oleh distorsi pasar terhadap akses ke makanan, perumahan, pakaian dan pendidikan yang layak, dan 3) Strukturalis, dengan landasan teoritis struktur, disebabkan oleh ketimpangan struktur ekonomi/politik dan ketidakadilan sosial.  

Sebab itu, bisa dikatakan bahwa program rusunawa ini, menggunakan perspektif liberal, yang menggunakan strategi penyaluran pendapatan dan akses ke berbagai public services yang layak bagi orang sasaran.  Yang kemudian akan dilanjutkan dengan pertanyaan, sudah tepat atau efektifkah? Tentu, mengevaluasi kebijakan pemerintah tidak dapat dilakukan terlalu dini. Namun, hal ini juga adalah salah satu langkah yang telah dilakukan, upaya dengan alokasi anggaran yang sangat besar yang diharapkan tidak hanya program tanpa fasilitasi lanjutan, monitoring, follow up, evaluasi serta rencana-rencana ke depan.

Kegiatan community development ini, menurut saya juga adalah semangat yang harus terus dihidupkan, agar anak-anak muda/warga sipil terlibat pula secara aktif dalam pembangunan, khususnya di lingkungan sekitar, untuk berkontribusi menemukan, memetakan masalah apa yang sedang terjadi, dan mencari solusinya bersama dari perspektif yang berbeda dari pemerintah maupun public sector, sebagai langkah untuk bahu-membahu dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan sosial ataupun dalam spektrum kecil, -menjadi orang yang tidak hanya memikirkan dirinya sendiri.

Bandung, 23 Juli 2018.
... 

Groucho Marx, 2016. "Politics is the art of looking for trouble, finding it, misdiagnosing it, and then misapplying the wrong remedies".

World Bank, 2004. "Poverty is hunger. Poverty is lack of shelter.  Poverty is being sick and not being able to see a doctor.  Poverty is not having a job, is fear for the future, living one day at a time.  Poverty is losing a child to illness brought about by unclean water.  Poverty is powerlessness, lack of representation and freedom".