Monday, September 3, 2018

Telaahan Permenpan RB No 19 Tahun 2016 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2017 #assignment











Telaahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017
Isi
            Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah merupakan Peraturan yang dibuat dalam rangka melaksanakan gerakan Satu Instansi Satu Inovasi guna mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah yang diwajibkan untuk menciptakan minimal 1(satu) inovasi pelayanan publik setiap tahun, dalam rangka mendorong hal tersebut, diselenggarakan pula kompetisi inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Di dalam Peraturan ini, terdapat pula 2 lampiran, lampiran pertama tercantum pedoman kompetisi inovasi pelayanan publik dan yang kedua agenda penyelenggaraan kompetisi pelayanan publik.
Lampiran I Peraturan ini, mencantumkan mengenai Pedoman Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017 dimana termuat latar belakang, yaitu bagaimana peraturan ini menjadi sebuah upaya untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam rangka memenuhi harapan masyarakat, juga mendorong persaingan sehat antar instansi dan daerah serta memenuhi penilaian pelayanan publik yang baik (pelayanan prima) sehingga diperlukan adanya kompetisi inovasi pelayanan publik. 
Satu Instansi, Satu Inovasi adalah gerakan yang mewajibkan kepada setiap K/L, Pemda, BUMN, BUMD untuk menciptakan inovasi pelayanan publik, yaitu terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.  Dengan kata lain, tidak mengharuskan suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup satu pendekatan baru bersifat kontekstual baik berupa inovasi pelayanan publik dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada. 
Kompetisi inovasi pelayanan publik ini, merupakan kegiatan seleksi, penilaian dan pemberian penghargaan yang diberikan kepada inovasi pelayanan publik yang akan diberikan kepada inovasi pelayanan publik dengan adapun kegiatan tersebut ditunjang dengan sistem informasi kompetisi inovasi pelayanan publik (Sinovik), yaitu sistem berbasis web yang memuat jaringan informasi dan dokumentasi. Dimana diakses oleh 3 administrator, yaitu administrator kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Admin Kementrian), yaitu pejabat yang ditugaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengelola Sinovik, Administrator Kementerian/Lembaga dan BUMN (Admin Lokal K/L dan BUMN) adalah pejabat yang ditugaskan untuk mengelola usulan inovasi serta membuatkan ID Pengguna dan Sandi bagi penghubung UIP melalui Sinovik, dan Administrator Pemerintah Daerah (Admin Lokal Pemerintah Daerah), yaitu pejabat yang ditugaskan oleh pimpinan pemerintah daerah untuk mengelola usulan inovasi pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah dan BUMD serta membuatkan ID Pengguna dan Sandi bagi penghubung UIP (Unit Inovasi Pelayanan Publik) melalui Sinovik.  Adapun Unit Inovasi Pelayanan Publik (UIP) adalah satuan kerja pelayanan publik mulai dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah di lingkungan K/L, Pemda, BUMN dan BUMD yang mengajukan proposal inovasi pelayanan publik serta terlibat pula penghubung UIP, yaitu pejabat/pegawai yang ditugaskan oleh pimpinan unit inovasi pelayanan publik yang bersangkutan untuk mengajukan usulan inovasi pelayanan publik melalui Sinovik.
Persyaratan dalam melakukan inovasi pelayanan publik ini, adalah memberikan perbaikan pelayanan publik, memberikan manfaat bagi masyarakat, dapat dan/atau sudah direplikasi, berkelanjutan, serta inovasi sudah dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun. Dimana tujuan menyelenggarakan kompetisi ini adalah menjaring inovasi pelayanan publik dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, menetapkan inovasi pelayanan publik yang diberikan penghargaan dalam rangka peningkatan inovasi pelayanan publik serta menggunakan inovasi pelayanan publik yang terpilih sebagai bahan untuk melakukan transfer pengetahuan/replikasi inovasi pelayanan publik.
            Dalam kategori inovasi, terbagi pada 4 (empat) kategori yaitu tata kelola pemerintahan, meliputi salah satu atau lebih unsur partisipasi, akuntabilitas, partisipasi, transparansi, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, kualitas regulasi, penegakan hukum, ketertiban sosial, dan kontrol terhadap korupsi dalam pelayanan publik,  Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Perbaikan kesejahteraan sosial dalam penyelesaian masalah-masalah sosial, dan Pelayanan langsung kepada masyarakat yaitu pelayanan yang dilaksanakan melalui kontak langsung dengan masyarakat yang manfaatnya dirasakan langsung. 

Dalam rangka pengelompokkan tersebut, keikutsertaan dapat dilakukan dengan satu inovasi pelayanan publik hanya dapat diajukan dalam satu kategori maupun satu inovasi pelayanan publik kemungkinan dapat memenuhi lingkup lebih dari satu kategori, namun wajib memilih salah satu kategori yang paling dominan.
Kemudian, inovasi pelayanan publik tersebut, harus pula memenuhi kriteria sebagai berikut, yaitu: 
1. Memperkenalkan pendekatan baru, yaitu memperkenalkan gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaan yang unik, atau modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.
2. Produktif, yaitu memberikan bukti hasil implementasi.
3. Berdampak, yaitu memberikan manfaat terhadap peningkatan atau perubahan kondisi dan sebagai daya ungkit terhadap percepatan peningkatan kualitas.
4. Berkelanjutan, yaitu memberikan jaminan bahwa inovasi pelayanan publik terus dipertahankan, diimplementasikan, dan dikembangkan dengan dukungan program dan anggaran, tugas dan fungsi organisasi serta hukum dan perundang-undangan.
Kriteria di atas, haruslah disusun serta diajukan dalam sebuah proposal dimana hal hal yang dinilai adalah sebagai berikut:
Hal Yang Dinilai dan Bobot Penilaian
Deskripsi
A.    Analisis Masalah (5%)
1.  Apa masalah yang dihadapi sebelum dilaksanakannya inovasi pelayanan publik ini?
-    Uraikan situasi yang ada sebelum inovasi pelayanan publik ini dimulai, paling banyak 500 kata.
-    Apa saja masalah utama yang perlu diselesaikan?
-    Kelompok sosial mana saja yang terpengaruh, dan dalam hal apa?
B.     Pendekatan Strategis (20%)
2. Siapa saja yang telah mengusulkan pemecahannya dan bagaimana inovasi pelayanan publik ini telah memecahkan masalah tersebut?
-  Paling banyak 600 kata, ringkaskan tentang apa dan bagaimana inovasi pelayanan publik ini telah memecahkan masalah yang dihadapi.
-  Uraikan strategi yang telah dilakukan, termasuk tujuan utama dan kelompok sasarannya.

3. Dalam hal apa inovasi pelayanan publik ini kreatif dan inovatif?

- Paling banyak 200 kata, jelaskan bahwa inovasi pelayanan publik yang diajukan ini bersifat unik dan mampu menyelesaikan masalah dengan cara-cara baru dan berbeda dari metode sebelumnya serta berhasil diimplementasikan.
C. Pelaksanaan dan Penerapan (35%)

4. Bagaimana strategi pelaksanaan inovasi pelayanan publik ini?

- Paling banyak 600 kata, uraikan unsur-unsur rencana aksi yang telah dikembangkan untuk melaksanakan inovasi pelayanan publik ini, termasuk perkembangan dan langkah-langkah kunci, kegiatan-kegiatan utama serta kronologinya.
- Unggah rencana aksi tersebut (ukuran berkas maksimal 2 MB atau kurang dari 5 halaman).

5. Siapa saja pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan?

- Paling banyak 300 kata, sebutkan siapa saja yang telah berkontribusi untuk desain dan/atau pelaksanaan inovasi pelayanan publik ini, termasuk pegawai negeri sipil yang relevan, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, LSM, sektor swasta, dan lain-lain

6. Sumber daya apa saja yang digunakan untuk inovasi pelayanan publik ini dan bagaimana sumber daya itu dimobilisasi?

- Paling banyak 500 kata, sebutkan biaya untuk sumber daya keuangan, teknis, dan manusia yang berkaitan dengan inovasi pelayanan publik ini.
- Bagaimana inovasi pelayanan publik ini dibiayai dan siapa yang mendukung pembiayaan tersebut?

7. Apa saja keluaran (output) yang paling berhasil?

- Paling banyak 400 kata, sebutkan paling banyak lima keluaran konkret yang mendukung keberhasilan inovasi pelayanan publik ini.

8. Sistem apa yang diterapkan untuk memantau kemajuan dan mengevaluasi inovasi pelayanan publik ini?

- Paling banyak 400 kata, uraikan bagaimana pelaksanaan inovasi pelayanan publik ini dipantau dan dievaluasi.

9. Apa saja kendala utama yang dihadapi dan bagaimana kendala tersebut dapat diatasi?

- Paling banyak 300 kata, uraikan masalah utama yang dihadapi selama pelaksanaan inovasi pelayanan publik ini beserta cara penanggulangan dan penyelesaiannya.
D. Dampak Sebelum dan Sesudah (25%)

10. Apa saja manfaat utama yang dihasilkan inovasi pelayanan publik ini?

- Paling banyak 700 kata, uraikan dampak dari inovasi pelayanan publik ini.
- Berikan beberapa pembuktian /data yang menunjukkan dampak/manfaat dari inovasi pelayanan publik ini.

11. Apa bedanya sebelum dan sesudah inovasi pelayanan publik ini dilaksanakan?

- Paling banyak 700 kata, uraikan perbedaan sebelum dan sesudah inovasi pelayanan publik ini dilakukan.
- Unggah dokumen pendukung yang berupa gambar disertai dokumen lainnya sebagai bukti perbedaan tersebut.

E. Keberlanjutan (15%)

12. Apa saja pembelajaran yang dapat dipetik?


- Paling banyak 500 kata, uraikan pengalaman umum yang diperoleh dalam melaksanakan inovasi pelayanan publik ini, pembelajarannya, dan rekomendasi untuk masa depan.

13. Apakah inovasi pelayanan publik ini berkelanjutan dan direplikasi?

- Paling banyak 500 kata, uraikan bagaimana inovasi pelayanan publik ini sedang dilanjutkan (misalnya dalam hal berkelanjutan secara keuangan, sosial dan ekonomi, budaya, lingkungan, kelembagaan dan peraturan).
- Jelaskan apakah inovasi ini sedang direplikasi (transfer of knowledge) atau didiseminasi untuk seluruh pelayanan publik di tingkat instansi, daerah, nasional dan/atau internasional.
- Jelaskan bagaimana inovasi pelayanan publik ini dapat direplikasi.

            Setelah proposal disusun sesuai dengan kriteria di atas, maka proposal tersebut dapat diajukan oleh Penghubung UIP secara online kepada Admin Lokal melalui situs resmi kompetisi yaitu www.sinovik.menpan.go.id, kemudian admin lokal melanjutkan penyerahan proposal kepada Admin Kementerian, atau melakukan koreksi sebelum menyerahkan kepada Admin Kementerian secara online.
Kemudian, mekanisme seleksi terdiri dari:
1. Penilaian Tahap I (Seleksi Administrasi) ; Untuk dapat memenuhi kualifikasi sebagai nominasi, inovasi pelayanan publik yang diusulkan akan melalui penilaian tahap I yaitu seleksi administrasi. Seleksi administrasi dilakukan oleh Admin Kementerian secara sistem, dengan memperhatikan:
a. Relevansi dengan salah satu kategori inovasi;
b. Kelengkapan proposal inovasi pelayanan publik pada aplikasi online;
c. Telah diimplementasikan minimal 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan inovasi pelayanan publik sampai dengan pendaftaran secara online;
d. Menyertakan rencana aksi dalam satu tahun terakhir;
e. Menyetujui pernyataan bahwa keterangan yang disampaikan dalam proposal inovasi pelayanan publik adalah benar.
2. Penilaian Tahap II (Desk Evaluation) :Penilaian tahap II dilakukan oleh Tim Evaluasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penilaian tahap II menghasilkan daftar pendek hasil penilaian proposal inovasi pelayanan publik, yang dilakukan sebagai berikut:
a. dilakukan secara individual oleh Tim Evaluasi dengan catatan setiap proposal inovasi pelayanan publik dinilai minimal oleh 2 (dua) orang Evaluator; dan
b. nilai rata-rata yang diberikan sesuai urutan besaran nilai dan ditetapkan yang mempunyai nilai tertinggi, dengan mempertimbangkan jumlah proposal yang masuk serta keterwakilan kelompok kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
3. Penilaian Tahap III : Pada penilaian tahap III Tim Panel Independen, setelah mendengar pertimbangan dari Tim Evaluasi, menentukan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017 berdasarkan daftar pendek hasil penilaian tahap II. TOP 99 tersebut akan menerima bimbingan perbaikan proposal inovasi pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perbaikan proposal inovasi pelayanan publik dimaksud untuk menyempurnakan proposal dan menyertakan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Referensi dari 2 (dua) instansi penerima manfaat atau pemangku kepentingan yang relevan dan terkait lainnya, yang setidaknya menunjukkan capaian penting dari inovasi pelayanan publik yang diajukan dan mengapa layak memperoleh penghargaan dan menjadi acuan bagi transfer atau replikasi kebijakan reformasi birokrasi;
b. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (apabila ada);
c. Penyertaan publikasi lainnya akan memberikan nilai tambah terhadap proposal inovasi pelayanan publik yang diajukan (apabila ada).
4. Penilaian Tahap IV (Presentasi dan Wawancara) : Penilaian presentasi dan wawancara dilakukan sebagai berikut:
a. Admin Kementerian mengundang inovasi pelayanan publik yang lolos untuk menyampaikan presentasi sekaligus wawancara di hadapan Tim Panel Independen.
b. Masing-masing anggota Tim Panel Independen memberikan penilaian secara individual.
c. Hasil penilaian presentasi dan wawancara merupakan nilai rata-rata yang diberikan oleh anggota Tim Panel Independen.
         
Tingkat Implementasi
             Dalam kompetisi inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan mulai dari  27 Oktober 2016 hingga Juli 2017 ini, telah mendaftar sebanyak 3.054 inovasi yang terdaftar di Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik), yang kemudian hasil seleksi administrasi, terdapat 1.373 ke tahap selanjutnya, yang kemudian terpilih 150 proposal dengan nilai tertinggi untuk kemudian terpilih Top 99 Inovasi kemudian diseleksi lagi sampai Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017.
        Adapun animo keikutsertaan Kementrian/Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD dalam kompetisi ini meningkat dari tahun ke tahun, yaitu dari tahun 2014 sebanyak 515 inovasi, pada tahun 2015 sebanyak 1.184 inovasi dan tahun 2016 sebanyak 2.476 inovasi.  Hal ini menandakan bahwa semakin banyak instansi yang tertarik dan tertantang untuk terus menerus melakukan inovasi pelayanan publik setiap tahunnya.
            Salah satu contoh penerapan inovasi pelayanan publik yang dilakukan di Pemerintah Kota Pontianak yang termasuk dalam Top 40 Tahun 2017 Inovasi Pelayanan Publik adalah Inovasi BCL, yaitu Bisnis Cakep Lalu Lintas Lancar, yang merupakan konsep menata masyarakat supaya tertib berlalu lintas dan parkir terutama di kawasan perdagangan atau bisnis, diantaranya Jalan Diponegoro, Tanjungpura dan Agus Salim.  Aktivitas lalu lintas yang sangat padat ini sering mengalami hambatan dan cenderung semrawut karena adanya : 1) Aktivitas parkir di badan jalan yang bercampur antara kendaraan roda dua dan roda empat serta menggunakan separuh badan jalan, 2) Aktivitas naik turun penumpang di sembarang tempat, 3) Aktivitas bongkar muat barang di sepanjang kawasan, dan 4) Terbatasnya jumlah petugas untuk mengawasi kawasan tersebut sepanjang waktu.  Dalam implementasinya, pendekatan yang diambil merupakan gabungan dari pendekatan konvensional dalam mengatasi permasalahan lalu lintas dan memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi yang terdapat pada smartphone.  Melalui aplikasi smartphone yang terhubung dengan kamera pengawas (CCTV) yang dipasang pada titik tertentu dan dilengkapi dengan pengeras suara, personel Dinas Perhubungan dapat memantau, mengawasi, menyampaikan informasi, arahan, perintah, maupun peringatan secara langsung kepada pengguna jalan agar mengikuti ketentuan berlalu lintas.  Apabila tidak diindahkan, petugas yang sedang berpatroli dapat langsung digerakkan karena keberadaannya terpantau melalui GPS (Global Positioning System) dan dapat dihubungi dengan mudah melalui radio panggil (HT). Kondisi tersebut telah mengurangi intensitas kehadiran petugas, sehingga petugas dapat lebih diberdayakan dan jangkauan pelayanan menjadi semakin luas.

Hambatan
            Menurut Mulgan and Albury dalam Muluk, 2008, hambatan dalam inovasi dapat dikarenakan oleh 8 (delapan) hal yaitu:
1.  Penolakan untuk menutup program yang gagal;
2.  Terlalu mengandalkan figur yang kuat sebagai sumber inovasi;
3.  Ketersediaan teknologi tetapi terhambat budaya maupun aturan organisasi;
4.  Tidak ada penghargaan/insentif untuk berinovasi maupun mengadopsi inovasi;
5.  Tidak ada keterampilan yang memadai dalam mengambil resiko maupun dalam melakukan perubahan manajemen;
6.  Dana/budget yang hanya direncanakan secara jangka pendek dan kurangnya perencanaan jangka panjang;
7.  Tekanan dalam penyampaian inovasi dan pengelolaan administrasi yang buruk dan memperlambat;
8.  Ketidakberanian menanggung dampak dari sebuah pilihan sebagai kendala psikologis maupun kultural.
            Adapun berdasarkan teori di atas, diidentifikasi beberapa hambatan yang dapat ditemukan dalam penerapan maupun pelaksanaan kompetisi inovasi pelayanan publik terkait permenpanrb nomor 19 tahun 2016 ini adalah:
1. Sumber daya aparatur yang masih terpaku mengerjakan tugas-tugas rutin dan hanya mengadopsi kebiasaan-kebiasaan lama yang kurang efektif;
2.  Kurangnya motivasi dalam keikutsertaan kompetisi inovasi pelayanan publik, yang dikarenakan ketidakberanian menanggung dampak dari inovasi yang akan diusulkan atau dilakukan karena akan terkendala secara psikologis maupun kultural organisasi;
3.  Kurangnya dukungan pimpinan terhadap ide-ide maupun usulan inovasi yang ditawarkan oleh pegawai, maupun ketidaktahuan terhadap cara mendukung inovasi yang dilakukan oleh pegawainya;
4.  Administrasi yang buruk dan memperlambat proses penyusunan maupun pengajuan inovasi dari daerah, sehingga beberapa daerah masih belum ikut serta maupun gugur di tahap awal karena kurangnya informasi maupun pemahaman mengenai bagaimana cara mengajukan proposal inovasi yang sesuai dengan kriteria;
5.  Alokasi anggaran yang masih kurang memadai dan terintegrasi dengan program dan kegiatan lain di instansi tersebut sehingga tidak menjadi prioritas.

Keterkaitan dengan Aturan Lain
Sesuai dengan poin Mengingat dalam PermenpanRB No. 19 Tahun 2016 aturan-aturan terkait adalah sebagai berikut:
-          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
-          Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357).
-          Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89).
-          Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1715).
-          Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 517).
Adapun Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik ini, telah diselenggarakan dari tahun 2014 dengan dasar pelaksanaan:
-          Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014
-          Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014
-          Peraturan Menteri Menterti Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2015
Selain itu, dalam perkembangannya kemudian dilaksanakan pula pada tahun berikutnya sehingga aturan-aturan yang telah dikeluarkan yang terkait hingga saat ini adalah:
-          Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017.
-          Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD Tahun 2018.

Daftar Pustaka
Muluk, Khairul . 2008. Knowledge Management Kunci Sukses Inovasi Pemerintahan Daerah. Jatim: Bayumedia Publising
Dokumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Menterti Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD Tahun 2018
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014

Rujukan Elektronik

Tuesday, August 28, 2018

#selfie sketch


"bagaimana menggambarkan apa yang hilang
sedang kau tiada lagi berpunya?"

5.11 pm
Bdg, 28/Aug/2018

Tuesday, August 14, 2018

The ABCs of Political Economy: A Modern Approach - Robin Hahnel #BookHighlight

As the new subject of my semester, i really looking forward to understand some more things about the political economic's thing, as the main idea of this subject: how political's view could influence the policy in the economy, about how using the power and politics to get what government's and public sector wants for the economic growth?


Tittle : The ABCs of Political Economy : A Modern Approach 
Author : Robin Hahnel
Publisher : Pluto Press, 2002 -revised and extended edition, 2014, London
Pages : 349

Economics and Liberating Theory 
Political economist have always tried to situate the study of economics within the broader project of understanding. 'The liberating theory' attempts to transcend historical materialism that incorporates insights from feminism, anti-colonial, anti-racist movements, and anarchism, as well as from mainstream psychology, sociology and evolutionary biology.  
Throughout history people have create social institutions to help meet their most urgent needs and desires-feudalism, capitalism, centrally planned socialism. What is common to all human societies is the elaboration of social relationship for the joint indentification and pursuit of individual need fulfillment. The human capacity to act purposefully implies the need to exercise that capacity-to be concious: understand and situate themselves in their surroundings. 
The economy is not only sphere of social activity, in addition to creating economic institutions to organize our efforts to meet material needs and desires, people have organized community institutions for addresing our cultural and spiritual needs, intricate 'sex-gender' or 'kinship' systems for satisfying our sexual needs and discharging our parental functions, and elaborate political systems for mediating social conflicts and enforcing social decisions. So in addition to the economic sphere we have what we call a community sphere, a kinship sphere, and a political sphere as well. A monist paradigm presumes that one of the spheres always dominant in every society.

What should we demand from our economy?

A pareto optimal outcome is one where it is impossible to make anyone better off without making someone else worse off.  The usual way around  this problem is to broaden the notion of efficiency from Pareto improvements to changes where the benefits to some outweigh the costs to others.  This broader notion of efficiency is called the efficiency criterion and serves as the basis for cost-benefit analysis.  Simply put, the efficiency criterion says if the overall benefits to any and all people of doing something outweigh the overall costs to any and all people of doing it, it is 'efficient' to do it.  Whereas, if the overall costs to any and all the people outweigh the overall benefits to any and all people of doing something it is 'inefficient; to do it. 
Seven deadly sins of inefficiency: (fails to achieve a Pareto optimal outcome): 
1. It leaves productive resources idle.  
2. It uses inefficient technologies, that is, uses more of some input than necessary to get a given amount of output.  
3. It misallocates productive resources so that swapping inputs between two different production units would lead to increases in output in both. 
The consumption sector will be inefficient if there are undistributed or idle consumption goods, final goods are misdistributed so that two consumers could exchange goods and both be better off than under the original distribution.  And the production and consumption sectors will be inefficiency integrated with one another if : 1) Goods are misallocated between consumers and producers so its possible for them to swap goods and have the output of the producer rise and the satisfaction of the consumer increase as well, 2) Resources are misallocated to different industries so its possible to shift productive resources from one industry to another to produce a different mixture of outputs more to consumer's tastes.

There is two simple corn models presented here to make corn:
Labor intensive technique: 6 days of labor + 0 units of seed corn yields 1 unit of corn
Capital intensive technique : 1 day of labor + 1 unit of seed corn yields 2 units of corn
In this simple situation economy is more efficient the lower average number of days of work per unit of net corn produced. So we can measure the efficiency of the economy by the average number of days worked per unit of net corn produced. Efficiency also means minimizing the ratio of pain to gain, reduced to total number of days worked, or total days worked divided by total net corn production.

Political economist distinguish between outcome (does one person work more or less than another) and decision making process (who decides how the work will be done). In the simple corn model if I decide how I will go about my work, we say my work is self-managed, if someone else decides how I will go about my work, we say my labor is other-directed or alienated.


A market is a social institution in which participants can exchange a good or service with one another on terms they find mutually agreeable.  It is part of the institutional boundary of society located in the economic sphere of social life.  If a good is exchanged in a 'free' market, anyone can play the role of seller by agreeing to provide the good for a particular amount of money.  

Adam Smith noticed something strange but wonderful about free markets.  He saw competitive markets as a kind of beneficent, 'invisible hand' that guided 'the private interests and passions of men' in the direction 'which is most agreeable to the interest of the whole society'.

As quoted in 'The Wealth of Nations, 1776'.

"Every individual necessarily labours to render the annual revenue of the society as great as he can.  He generally, indeed, neither intends to promote the public interest, nor knows how much he is promoting it.  He intends to only his own gain, and he is in this, as in many other cases, led by an invisible hand to promote an end which was no part of his intention.  Nor is it always the worse for the society that it was no part of it.  By pursuing his own interest he frequently promotes that of the society more effectually than when he really intends to promote it from their self-interest.  We address ourselves, not their humanity, but to their self-love, and never talk to them of our necessities, but of their advantages.  

Adam Smith's law of the market are basically simple, the show us the drive of individual self-interest is an environment of similarly motivated individuals will result in competition; and they further demonstrate how competition will result in the provision of those goods that society wants, in the quantities that society desires. 

The failure of markets even with Pareto-optimal results and income distribution was thought to be fair, the market would still fail if it supported an undemocratic structure of power (greed, opportunism, politacl passivity, and indifference toward others), the central idea is that our evaluation of markets and with the market failure concepts, must be expanded to include the effects of markets on both the structure of power and the proccess of human development. (Samuel Bowles, Jully 1991).

Markets and hierarchical decision making economize on the use of valuable but scarce human traits like 'feelings of solidarity with others, the ability to emphatize, the capacity for complex communication and collective decision making.  But more importantly, we must consider about the trust and participation across all.  Because markets bribe us with the lure of luxury beyond what others can have and beyond what we know we deserve.  Markets reward those who are the most efficient taking advantage of their fellow, and penalize those who insist, illogically, on pursuing the golden rule- do unto others as you would have them do unto you.  "Its really survival of the fittest here.  If you have a cutthroat heart, you can make it, if you are a good person, i dont think you can".

Bandung, 14 August 2018

Saturday, August 11, 2018

Barangkali


Barangkali 
yang kupikir aku rasa selama ini salah
yang ku rasa aku pikir selama ini salah

barangkali, dunia memang seharusnya begitu
dan kita adalah kumang kumang yang baru saja merangkak
keluar dari cangkang
dan mengeluhkan kehausan

barangkali,
badai memang seharusnya seperti itu
menghantam tanpa peri
seperti bahagia yang datang
tanpa aba aba 

tapi diantara pertemuan 
dan menunggu di sela sela keduanya
mereka adalah sama

sama sama tidak ada yang akan bertahan lama
seperti keberadaan kita di dunia

sebentar saja
mungkin aku masih ingin sebentar saja

barangkali aku lupa
hidup ini hanya untuk sementara

jangan terlalu lama menduga
jangan lama berprasangka
jalani selagi ada
jalani sajalah, 
selagi masih bisa

Bdg, 11/08/18


Thursday, August 9, 2018

Aku Ingin #journalofthoughts


Aku ingin
menggenggam angin
terbang bebas di udara
terjun dalam telaga

berlarian bebas
tanpa prahara

aku ingin
hidup sebebasnya
terluka sepuasnya
kemudian pulih
dan berani mencinta

aku ingin
berdua dengan diriku sendiri saja
bercerita dan menumpahkan semua cerita

aku ingin
pergi dan berlari
sendiri saja

aku ingin
mengobati hati yang luka
membahagiakan diri yang satu satunya

aku ingin
hidup dan mengejar
tantangan dunia
sibuk hingga petang
lelah hingga gelap
memenuhkan pikiran dengan
semua hal

hingga akhirnya
beristirahat
dengan lelap

mungkin pada akhirnya
hati sudah kehilangan hasrat

ia berkata padaku,
aku tidak lagi ingin menunggumu

bdg, 9/8/18

Wednesday, August 8, 2018

Aku tidak tahu yang aku mau, tapi aku tahu apa yang aku tidak mau. #journalofthoughts


Seperti rasa yang menyelinap 
diam diam
aku menunggu
tapi cuma resah

aku menunggumu di penghujung hari
tapi aku tetap pergi, berlari mencari

akankah hari hari indah datang lagi
dan menyapa, seperti kala itu

aku tertawan kenangan
dan dari semua jalan
yang aku lalui

dari semua orang
yang aku temui

bagaimana mungkin
aku hanya mampu mengingat
tatap mata dan pelukmu.


Bdg, 7 Ags 18